Pihak penyanyi Lesti Kejora telah menunjukkan sinyal positif mengenai kemungkinan penyelesaian damai dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan oleh pencipta lagu Yoni Dores. Melalui konferensi pers yang diadakan pada Senin, 16 Juni 2025, perwakilan Lesti, Leo, menyatakan bahwa mereka terbuka untuk melakukan restorative justice (RJ) dan berharap agar kasus ini tidak berkepanjangan.
Sebagaimana diungkapkan oleh Leo, prinsip RJ selalu dapat diterapkan, terutama karena mereka merasa tidak melakukan pelanggaran. “RJ itu selalu terbuka. Ya apalagi kalau merasa bahwa dari pihak ini tidak ada pelanggaran,” ucap Leo dalam konferensi pers tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Leo juga menjelaskan bahwa ia tidak sepenuhnya memahami rincian kasus tersebut, termasuk pasal-pasal yang termuat dalam laporan hukum yang dilayangkan. “Yang memang sedang kami tunggu ini karena kita juga gak tahu yang dilaporin itu apa, jadi kita mau hanya fokus bahwa apa yang dilaporkan, pasal-pasalnya apa,” tambah Leo.
Sementara itu, kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, menekankan pentingnya komunikasi antara kedua belah pihak. Ia menjelaskan bahwa surat tanggapan yang telah mereka kirimkan atas somasi dari Yoni Dores merupakan langkah untuk membuka dialog. “Fungsi dari surat tanggapan atas somasi itu kan sebenarnya untuk membuka peluang komunikasi. Apa sih yang menjadi tuntutan, apa yang menjadi permintaan dari Bapak Yoni?” ujarnya.
Sadrakh mencatat bahwa manajemen Lesti Kejora telah menyampaikan tanggapan dalam surat dan mengundang Yoni untuk menghubungi mereka jika ada hal lain yang ingin didiskusikan. “Silakan saja, kalau memang mau menghubungi. Saya rasa cukup jelas,” tambahnya.
Dalam konteks ini, penting untuk dicatat bahwa pihak Lesti Kejora mengakui sudah menerima beberapa kali somasi dari Yoni Dores. Khususnya, Sadrakh menegaskan bahwa saat ini mereka belum berniat untuk menuntut balik terkait kasus pencemaran nama baik. Lesti Kejora, menurut Sadrakh, sangat menghormati Yoni Dores sebagai sosok senior dan pencipta lagu yang memiliki banyak pengalaman di industri musik.
Kasus ini merupakan bagian dari sorotan yang lebih besar mengenai perlindungan hak cipta dalam industri musik Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak artis dan pencipta lagu terlibat dalam sengketa hukum terkait hak cipta, yang pokazuje betapa pentingnya memahami batasan dan hak-hak yang ada dalam karya seni.
Sementara itu, meski Lesti Kejora terlihat berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara damai, publik tetap menunggu langkah-langkah berikutnya yang akan diambil oleh kedua pihak. Beberapa pengamat industri menganggap bahwa langkah Lesti Kejora dan manajemennya sangat krusial untuk memperbaiki citra dan mengembalikan kepercayaan di kalangan penggemar serta rekan-rekan seniman lainnya.
Sebagai informasi tambahan, kasus ini muncul di tengah hangatnya diskusi seputar perlindungan hak cipta di Indonesia, yang kerap kali dibahas dalam konteks meningkatnya jumlah karya musik yang dilindungi secara hukum. Melihat potensi resolusi damai yang ditawarkan, para penggemar dan para pelaku industri berharap agar hal ini dapat menjadi pelajaran berharga di masa depan.





