
Kasus sengketa hak cipta antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias kini memasuki babak baru setelah Komisi III DPR RI mempertanyakan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menjatuhkan denda Rp1,5 miliar kepada Agnez Mo atas penggunaan lagu “Bilang Saja” tanpa izin. Dalam rapat dengar pendapat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, Komisi III menemukan sejumlah indikasi yang menunjukkan adanya masalah dalam putusan tersebut.
Putusan hakim dalam perkara Hak Cipta No. 92/2024 ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami menemukan dugaan pelanggaran etik oleh hakim yang menangani perkara ini, yang merugikan para pelaku seni,” ungkap Komisi III melalui akun Instagram Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Menurut mereka, hasil pemeriksaan dan putusan tersebut patut dipertanyakan karena dianggap mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang ada.
Sebagai langkah konkret, Komisi III DPR mendorong Mahkamah Agung untuk menerbitkan surat edaran resmi yang menjadi panduan bagi hakim-hakim dalam menangani perkara hak cipta. Hal ini diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian hukum dan mencegah terjadinya kesalahan interpretasi terhadap Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Dalam pengawasan ini, mereka ingin memastikan bahwa keputusan lebih konsisten dan berpihak pada pelaku seni.
Dari sisi edukasi, DJKI juga diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi terkait pengelolaan hak cipta kepada pelaku industri kreatif. Poin-poin sosialisasi tersebut mencakup cara mendapatkan lisensi penggunaan lagu, peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional (LMKN), serta filosofi yang melatarbelakangi Undang-Undang Hak Cipta. “Langkah ini diperlukan untuk menghindari gugatan dan ketidakpastian hukum yang mungkin timbul seperti kasus yang dialami Agnez Mo,” tegas VISI.
Kasus ini berakar ketika Agnez Mo diduga menggunakan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser berturut-turut di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada bulan Mei 2023. Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez bersalah dan menjatuhkan denda total sebesar Rp1,5 miliar, yang dibagi menjadi Rp500 juta untuk masing-masing konser.
Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, menjelaskan bahwa tanggung jawab untuk mengurus izin penggunaan lagu seharusnya berada di pihak penyanyi, bukan event organizer. Putusan ini mengacu pada Pasal 113 UU Hak Cipta yang menjelaskan tentang perlunya izin tersebut untuk melindungi hak pencipta.
Dalam perkembangan terbaru, VISI, sebagai organisasi penyanyi, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk mempertanyakan legalitas tarif royalti performing rights yang ditetapkan oleh pihak-pihak lain di luar LMKN dan pemerintah. Langkah ini menunjukkan bahwa masih ada ketidaksepahaman dalam sistem pengelolaan royalti di Indonesia.
VISI menekankan urgensi reformasi dalam sistem hak cipta demi masa depan industri musik yang adil dan transparan. “Kami berupaya agar hak cipta dapat dilindungi secara memadai, dan putusan hukum mencerminkan keadilan serta kepastian hukum,” ungkap mereka dalam pernyataan resmi.
Kasus Agnez Mo dan Ari Bias menjadi pengingat penting bahwa pemahaman yang tepat tentang hak cipta dan regulasi yang jelas sangat diperlukan agar hak-hak pencipta tidak hilang di ruang sidang. Dengan semakin meningkatnya perhatian dari legislatif dan organisasi budaya, diharapkan masa depan industri musik Tanah Air dapat berjalan dengan lebih baik dan sejalan dengan prinsip keadilan.





