Baru Operasi Ambeien, Ijonk Ditahan Tunggu Hasil Pemeriksaan RSUD

Kejaksaan Kota Tangerang saat ini menunggu hasil evaluasi dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) terkait penahanan Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, setelah menjalani operasi ambeien. Penahanan Ijonk terpaksa ditunda karena ia masih mengalami pendarahan pasca-operasi. Kasie Intel Kejaksaan Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, menjelaskan bahwa keputusan lebih lanjut akan tergantung pada rekomendasi dari dokter.

“Ijonk masih dalam kondisi pemulihan dan terdapat pendarahan setelah operasi, sehingga kami memutuskan untuk membawanya ke RSUD,” ungkap Agung dalam pernyataannya di kanal YouTube. Agung menyatakan bahwa tim medis akan menentukan apakah Ijonk dapat ditahan di Lapas atau harus menjalani perawatan lebih lanjut. Jika dokter mengizinkan rawat jalan, penahanan rumah akan dilaksanakan.

Ia menambahkan, kondisi Ijonk saat ini masih lemah dan memerlukan perawatan. “Kami harus memastikan kesehatannya sebelum melakukan keputusan penahanan yang bersangkutan,” tegasnya. Dengan demikian, penahanan Ijonk belum dapat dilaksanakan hingga ada pertimbangan kesehatan dari dokter yang merawatnya.

Sebelumnya, Ijonk ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 4 Mei 2025, terkait tuduhan produksi dan penyebaran obat keras. Pada saat penangkapannya, ia dalam keadaan sakit setelah menjalani operasi. “Ia kooperatif saat ditangkap, tetapi kondisi kesehatannya memang tidak mendukung untuk dipindahkan ke Lapas,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu.

Kasus yang menjerat Ijonk menjadi sorotan publik, terutama mengingat statusnya sebagai seorang artis televisi. Banyak yang mengaitkan penangkapannya dengan penggunaan obat-obatan terlarang yang semakin marak. Kejaksaan dan pihak berwenang lainnya kini tengah mendalami peran Ijonk dalam lingkaran penyebaran narkotika ini.

Pihak kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan awal dan memutuskan untuk memprioritaskan kesehatan Ijonk. “Keputusan kami mencerminkan komitmen untuk tidak melanggar hak asasi manusia, terutama dalam hal kesehatan,” jelas Agung. Ia menekankan pentingnya pertimbangan medis sebelum memutuskan tempat penahanan yang sesuai.

Berdasarkan protokol hukum, seorang tersangka yang sedang dalam kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk ditahan di lembaga pemasyarakatan tidak bisa dipindahkan begitu saja. “Lapas tidak akan menerima jika ada indikasi bahwa kesehatan seseorang tidak stabil,” pungkas Agung.

Publik pun merespon situasi ini dengan beragam komentar di media sosial, terutama mengingat banyaknya kasus serupa yang dihadapi oleh figur publik. Banyak yang berharap agar pihak berwenang tidak hanya menekankan pada aspek hukuman, tetapi juga memberikan perhatian terhadap rehabilitasi dan pemulihan kesehatan pasien.

Sementara itu, sebelum ada keputusan resmi dari RSUD, pihak kejaksaan akan terus memantau kondisi Ijonk. “Kami akan menjaga komunikasi dengan pihak rumah sakit untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kesehatan dan prognosisnya,” tutup Agung.

Dengan perkembangan ini, publik diharapkan tetap berfokus pada keadilan dan kesejahteraan individu sambil mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Penanganan kasus Ijonk memberikan gambaran bagaimana sistem hukum dan kesehatan dapat saling terkait dalam proses peradilan.

Terkait