Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea tidak menyembunyikan rasa ketidakpuasannya terhadap tuntutan dua tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada koleganya yang berseteru, Razman Arif Nasution. Dalam kasus pencemaran nama baik ini, Hotman menegaskan bahwa hukuman yang diajukan masih tergolong ringan dan berharap hakim yang menangani perkara ini dapat memberikan vonis yang lebih berat.
Hotman menyampaikan ketidakpuasannya dalam sebuah wawancara dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. “Tuntutan jaksa dua tahun, harusnya jauh lebih berat,” kata Hotman dengan tegas.
Meskipun merasa tuntutan tersebut rendah, ia memberikan apresiasi kepada jaksa atas kerja keras mereka dalam menangani kasus ini. Hotman mengharapkan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dan memberikan hukuman yang lebih pantas. “Tapi memang jaksa sudah bekerja maksimal. Ya mudah-mudahan nanti hakim yang menjatuhkan hukuman lebih berat,” lanjutnya.
Dalam sidang yang berlangsung,JPU menuntut Razman Arif Nasution dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Jaksa meyakini bahwa Razman secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal-pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.
Perseteruan ini bermula dari pengaduan Hotman Paris pada 10 Mei 2022. Hotman melaporkan Razman setelah mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, diwakili oleh Razman, membuat serangkaian tuduhan serius terhadapnya di media sosial. Tuduhan tersebut mencakup label sebagai penjahat seksual dan memiliki kelainan seksual, yang dinilai sangat serius dan mencemarkan nama baiknya.
Hotman menyedot perhatian dengan mengatakan bahwa tindakan Razman tidak mengikuti prosedur hukum yang semestinya. “Sebagai pengacara, jika dia mewakili klien, harusnya kan menunggu prosedur hukum terlebih dahulu. Dia tidak melakukan itu, melainkan memposting di Instagram hingga delapan kali dengan kata-kata yang sangat menyakitkan,” ujarnya.
Dalam tanggapannya terhadap tudingan bahwa ada pihak tertentu yang campur tangan dalam kasusnya, Hotman menegaskan tidak ada kepentingan besar yang terlibat. “Ngapain ada yang mau campur tangan dalam urusan yang sepele ini?,” cetusnya. Ia juga menanggapi anggapan bahwa kedekatannya dengan tokoh politik, seperti Prabowo Subianto, mempengaruhi proses hukum yang tengah berlangsung.
Sementara itu, Razman Arif Nasution tidak takut dengan tuntutan dua tahun penjara tersebut. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dianggap tidak adil dan berencana untuk membeberkan semua informasi yang dimilikinya di sidang pembelaan mendatang.
Hotman Paris, karena pujian terhadap kerja keras jaksa, tetap menyatakan bahwa hukuman yang diterima Razman seharusnya lebih berat. “Ini kasus pencemaran nama baik yang cukup besar. Ke depannya, tindakan seperti ini harusnya diberi sanksi tegas agar tidak terjadi lagi,” tegas Hotman.
Dengan situasi ini, banyak pengamat hukum yang menilai bahwa keputusan hakim di masa mendatang akan menjadi sorotan penting, tidak hanya mengenai keadilan dalam pembelaan Hotman tetapi juga tentang keseriusan penegakan hukum terhadap pencemaran nama baik di era digital saat ini.
Kasus ini menyeret perhatian publik dan menjadi perbincangan di media sosial, menjadikan Hotman dan Razman sebagai dua sosok yang tak terpisahkan dalam dinamika dunia hukum Indonesia. Hari ini, keputusan tentang seperti apa masa depan mereka dan sanksi yang akan diterima Razman menjadi sangat dinanti oleh banyak pihak.
Proses hukum yang berlangsung mengingatkan semua pihak tentang pentingnya bertindak bijaksana dalam menggunakan media sosial dan menghargai prinsip-prinsip hukum dalam berargumen, terutama bagi mereka yang berprofesi sebagai pengacara. Bagi Hotman Paris, kemenangan hak dalam perkara ini tidak hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk menegakkan keadilan di masyarakat.







