Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan pernyataan resmi mengenai produk skincare Glafidsya yang dimiliki oleh dr. Reza Gladys. BPOM menyatakan bahwa produk tersebut tidak memiliki izin edar, menjadikannya ilegal di pasar kosmetik Indonesia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai kualitas dan keamanan produk kecantikan yang beredar, terutama setelah ditemukan bahwa produk tersebut mengandung bahan-bahan berbahaya.
Kasus ini mencuat dalam sidang pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melibatkan dr. Reza Gladys dan selebritas Nikita Mirzani pada 24 Juli 2025. Dalam sidang tersebut, Mirzani menunjukkan bukti berupa produk Glafidsya Glowing Booster Cell yang tidak terdaftar dalam database resmi BPOM. Penemuan ini dikukuhkan melalui unggahan resmi BPOM di media sosial pada 30 Juli, yang mencantumkan Glafidsya Glowing Booster Cell dalam daftar produk kosmetik ilegal.
BPOM mencatat bahwa izin edar produk tersebut telah dicabut sejak 2 Februari 2024. Pihak BPOM menyatakan, “Glafidsya Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM,” dan menyebutkan adanya ketidaksesuaian nomor registrasi antara kemasan produk lama dan baru. Hal ini menunjukkan adanya dugaan manipulasi label, tanpa pengujian ulang sesuai standar yang berlaku.
Lebih mengkhawatirkan, disinyalir produk tersebut mengandung jarum dalam kemasannya. Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, produk yang menggunakan jarum atau microneedle harus didaftarkan sebagai obat, bukan kosmetik. Temuan ini jelas melanggar standar keamanan yang ditetapkan untuk produk kosmetik, menimbulkan risiko serius bagi konsumen.
Sebagai akibat dari pelanggaran ini, dr. Reza Gladys kini terancam hukuman pidana yang berat, maksimal hingga 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Ini diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengharuskan semua produk kesehatan memenuhi standar keamanan dan mutu.
Kasus ini menimbulkan perhatian luas di masyarakat karena dampak negatif yang ditimbulkan tidak hanya terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga potensi bahaya bagi kesehatan konsumen. Produk kosmetik ilegal kerap kali mengandung zat-zat berbahaya seperti merkuri dan timbal, yang dapat berakibat fatal bagi kesehatan, mulai dari kerusakan kulit permanen, alergi, hingga risiko kanker.
Ironisnya, terkuak juga bahwa dr. Reza Gladys diduga membayar sebesar Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani agar tidak mempublikasikan kelemahan produknya. Meskipun demikian, dia tetap memasarkan produk Glafidsya ke masyarakat.
BPOM mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati sebelum membeli produk kecantikan, menganjurkan untuk menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Selain Glafidsya, BPOM juga mencabut izin edar dari 15 produk kosmetik lainnya yang teridentifikasi ilegal, termasuk PDRN.S by Bellavita dan Lipo Lab PPC Solution. Masyarakat diharapkan lebih waspada agar dapat melindungi kesehatan kulit dan tubuh dari produk yang tidak terjamin keamanannya.
Dalam situasi ini, penting untuk menyebarkan informasi yang akurat dan mendidik masyarakat agar dapat membuat keputusan terbaik ketika memilih produk perawatan kulit. Pastikan untuk selalu memeriksa label dan izin edar sebelum membeli produk apapun untuk menjaga kesehatan Anda.







