Polemik terkait pembayaran royalti lagu yang harus ditanggung oleh pelaku usaha seperti hotel, kafe, dan restoran kembali menjadi perbincangan hangat. Ketidakjelasan mekanisme penarikan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) membuat sejumlah pengusaha memilih menghentikan pemutaran lagu-lagu Indonesia di tempat usahanya untuk menghindari potensi tagihan.
Namun, di tengah kebingungan itu, ada sejumlah musisi yang justru mengambil sikap berbeda dengan menggratiskan lagu mereka untuk diputar secara bebas di ruang publik seperti hotel, kafe, dan restoran. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap pengusaha dan juga sebagai upaya memperluas pendengaran karya mereka di masyarakat.
Musisi yang Menggratiskan Lagu untuk Publik
Berikut adalah enam musisi Indonesia yang telah menyatakan memungkinkan lagu-lagu mereka diputar tanpa perlu membayar royalti:
-
Rhoma Irama
Raja dangdut ini secara terang-terangan membolehkan lagu-lagu ciptaan dan lagunya dinyanyikan oleh penyanyi lain dan diputar di tempat usaha tanpa tagihan royalti. Melalui kanal YouTube pribadinya, Rhoma Irama menyatakan, “Silakan nyanyikan lagu saya sepuas-puasnya, tidak perlu bayar.” Sikap ini menunjukkan kemurahan hati dan keinginannya agar musik dangdut bisa dinikmati luas. -
Ian Kasela (Radja Band)
Ian Kasela mewakili grup band Radja menyatakan bahwa tujuan utama musisi adalah agar karya mereka dicintai oleh banyak orang. Ia mengizinkan pengusaha hotel, kafe, dan restoran memutar lagu Radja secara gratis. Dalam unggahan Instagram resmi Radja, Ian menyampaikan, "Lagu kami untuk dicintai bukan untuk ditakuti," menegaskan pentingnya musik dinikmati publik tanpa dibebani biaya tambahan. -
Ahmad Dhani
Musisi sekaligus anggota DPR ini menggratiskan pemutaran lagu-lagu Dewa 19 di restoran yang memiliki banyak cabang. Namun, Ahmad Dhani menegaskan bahwa penggunaan lagu untuk konser komersil tetap memerlukan izin dan pembayaran royalti. Hal ini menunjukkan pembatasan pada penggunaan komersil, namun terbuka untuk penggunaan publik umum. -
Juicy Luicy
Grup band ini memperbolehkan lagu-lagu mereka diputar bebas di hotel, kafe, dan restoran tanpa izin terlebih dahulu maupun biaya royalti. Vokalis Uan Kaisar mengimbau pemilik usaha untuk memutar lagu Juicy Luicy agar pengunjung dapat menikmati musik mereka secara luas. -
Charly Van Houten (Setia Band)
Charly Van Houten membebaskan pemutaran dan peng-cover-an lagu-lagu Setia tanpa perlu izin atau pembayaran royalti. Langkah ini mendukung pelestarian dan penyebaran karya musik Indonesia ke masyarakat luas dengan cara yang bebas dan terbuka. - Tentunya pengumuman dari musisi lainnya
Beberapa musisi lainnya juga dilaporkan memberikan kebijakan serupa, meskipun tidak dirinci secara detail dalam sumber yang ada. Tren ini memperlihatkan solidaritas dari musisi terhadap pengusaha di tengah aturan royalti yang belum jelas.
Dampak bagi Pelaku Usaha dan Industri Musik
Ketidakpastian mekanisme royalty yang diberlakukan oleh LMK sempat menghambat pelaku usaha dalam memilih memutar lagu Indonesia. Banyak pengusaha yang memilih menghindari lagu lokal demi menghindari kewajiban pembayaran yang menurut mereka belum transparan. Sikap terbuka dari para musisi ini menjadi angin segar di tengah masalah tersebut.
Langkah memberikan kebebasan memutar lagu tanpa royalti secara tidak langsung membantu mengangkat industri musik lokal karena musiknya tetap bisa dinikmati di ruang-ruang publik. Selain itu, hal ini juga menunjukkan inisiatif musisi untuk merespons kondisi bisnis dan meningkatkan apresiasi musik Indonesia.
Isu Royalti Lagu di Indonesia
Permasalahan royalti bukan hanya soal tarif, tapi juga pengelolaan dan distribusi yang masih dinilai belum optimal oleh sebagian pihak. Musisi sekaliber Ahmad Dhani bahkan mengusulkan agar pemerintah merevisi tarif royalti agar lebih masuk akal dan bisa diterima oleh berbagai pihak.
Sementara itu, sebagian musisi hari ini memilih untuk mengambil pendekatan lebih ringan dengan memberikan izin gratis kepada pelaku usaha guna memastikan karya mereka tetap bisa didengar tanpa menjadi beban tambahan.
Dengan langkah-langkah dari para musisi ini, publik maupun pelaku usaha bisa melihat bahwa lebih penting membawa karya musik ke hadapan pendengar luas, dibandingkan mempersulit pendistribusian musik secara komersil.
Kebijakan sukarela dari para musisi tersebut menjadi contoh menarik dalam menangani permasalahan royalti di era digital dan berbagai platform musik yang semakin berkembang. Upaya ini diharapkan dapat membuka jalan bagi solusi yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh ekosistem musik, mulai dari pencipta, pelaku usaha, hingga pendengar.
