Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy, memastikan bahwa kliennya tidak akan dinaikkan status menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang menyeret nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Menurut Jhon Boy, posisi Lisa hanya sebagai saksi yang memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangannya di acara Rumpi Trans TV pada Sabtu, 23 Agustus 2025, Jhon Boy menegaskan bahwa panggilan Lisa Mariana oleh KPK bukan karena ada keterlibatan langsung dalam perkara korupsi tersebut. “Klien saya dipanggil ini sebagai saksi petunjuk. Jadi, kalau dibilang dia akan jadi tersangka ya sangat jauh karena kan hanya sekadar pemberian,” ujarnya. Jhon Boy menuturkan bahwa dana yang diterima Lisa dari Ridwan Kamil merupakan pemberian biasa dalam konteks hubungan personal, khususnya untuk kebutuhan bulanan anak Lisa.
Menurut pengacara tersebut, pemberian yang diterima Lisa Mariana tidak masuk dalam kategori gratifikasi atau hasil kejahatan. Jumlah dana yang diberikan masih tergolong wajar dan sesuai untuk kebutuhan pribadi. “Ya namanya orang kalau berhubungan kan standar, ini pemberian sesuai dengan kebutuhan pribadi,” imbuh Jhon Boy. Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi publik yang mengaitkan aliran dana tersebut dengan dugaan korupsi.
Jhon Boy menambahkan bahwa KPK memanggil Lisa karena adanya dugaan penerimaan aset mewah seperti mobil atau barang berharga lain yang biasa identik dengan hasil korupsi. Namun, ia membantah dugaan tersebut. “Ini KPK kan berpikir mungkin klien kami menerima sesuatu yang wah gitu, berbentuk mobil kah atau aset atau yang lain. Ya itu kita juga bingung,” kata Jhon Boy. Ia menilai bila Lisa benar menerima barang mewah, seharusnya tidak akan berisik menyampaikan klaim terkait anaknya sebagai darah daging Ridwan Kamil yang memerlukan pertanggungjawaban finansial.
Lisa sendiri membantah kabar bahwa dirinya menerima tas bermerk Hermes atau barang branded lainnya dari Ridwan Kamil. “Ada yang bilang aku dapat tas Hermes atau barang branded dari dia, padahal enggak pernah,” tegasnya. Penjelasan ini turut memperkuat posisi Lisa sebagai pihak yang tidak menikmati aset atau keuntungan besar yang biasa menjadi sorotan dalam perkara korupsi.
Dalam konteks lebih luas, Jhon Boy juga menegaskan bahwa Lisa Mariana tidak mengetahui permasalahan yang terjadi di Bank BJB. Semua aliran dana yang diterima oleh Lisa, menurutnya, adalah pemberian personal dari Ridwan Kamil tanpa mengaitkan dengan tindak pidana korupsi. “Klien saya tidak mengetahui sama sekali permasalahan BJB tersebut,” ujar Jhon Boy. Hal ini menandakan bahwa Lisa Mariana hanya berposisi sebagai pihak yang menerima bantuan tanpa turut campur dalam aktivitas korupsi yang sedang ditangani penyidik.
Panggilan Lisa Mariana oleh KPK merupakan bagian dari upaya penyidikan mendalam untuk mengungkap fakta dan barang bukti dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Dalam perkara ini, penyidik berfokus pada aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak agar kebenaran terungkap secara menyeluruh. Namun, dari keterangan kuasa hukum Lisa, aliran dana yang diterima kliennya bukanlah sesuatu yang luar biasa atau mencurigakan, melainkan pemberian yang diterima secara wajar dalam relasi pribadi.
Situasi ini mencerminkan kompleksitas dalam penanganan kasus korupsi yang kerap melibatkan banyak pihak dan spekulasi publik yang beredar luas. Pernyataan dan klarifikasi resmi dari kuasa hukum sangat penting untuk memberikan gambaran yang seimbang dan menghindari kesalahpahaman. KPK sendiri masih lanjut mendalami kasus ini dan akan mengambil langkah hukum sesuai dengan hasil penyelidikan yang ditemukan.
Data ini disajikan dengan tujuan memberikan informasi faktual terkait status Lisa Mariana dalam kasus yang tengah menjadi perhatian publik, sekaligus menepis isu yang berkembang tentang kemungkinan ia menjadi tersangka dalam perkara korupsi di Bank BJB. Langkah hukum dan investigasi lebih lanjut akan menentukan jalannya proses kasus ini di masa mendatang.




