Lisa Mariana, selebgram sekaligus model, hingga kini belum menerima salinan resmi hasil tes DNA yang dilakukan bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bareskrim Polri. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, pada Minggu (24/8/2025), melalui sebuah kanal YouTube. Menurutnya, pihaknya belum mendapatkan dokumentasi lengkap dari hasil tes tersebut, termasuk sisa hasil laboratorium terkait.
Proses Tes DNA dan Ketidakhadiran Pihak Terkait
John Boy Nababan menjelaskan bahwa saat proses pembukaan segel hasil tes DNA di Bareskrim, baik Lisa maupun Ridwan Kamil tidak hadir. Meski demikian, pembukaan segel tersebut disaksikan oleh kuasa hukum kedua belah pihak, penyidik, serta pihak dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokes) Polri. Berdasarkan keterangannya, hasil yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri belum dianggap final dan masih terdapat potensi kesalahan (error) sebesar 0,1 persen. Hal inilah yang mendasari permintaan Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA ulang sebagai langkah untuk memastikan keakuratan tes.
John Boy menjelaskan, "Kalau bicara soal tes DNA dengan tingkat akurasi 99,9 persen, hasilnya memang cukup identik dan sulit dibantah. Namun, pada grafik hasil tes terdapat informasi lebih rinci yang hanya bisa dipahami oleh para ahli. Tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan kecil 0,1 persen." Ia menambahkan bahwa umumnya tes DNA dilakukan secara berulang untuk memperoleh kepastian hasil yang mutlak.
Permintaan Tes DNA Ulang dan Sikap Kedua Pihak
Menurut kuasa hukum Lisa, langkah untuk melakukan tes ulang adalah hal wajar mengingat kliennya mengklaim telah menjalin hubungan intim dengan Ridwan Kamil saat keduanya berada di luar kota. Proses tersebut dianggap penting agar tidak ada perdebatan lebih lanjut terkait hasil tes yang sudah dirilis.
John Boy juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka dengan pendekatan restorative justice, yang mengedepankan penyelesaian masalah secara damai tanpa perlu membuka aib atau memicu polemik panjang di publik. "Permasalahan ini adalah soal aib pribadi, sehingga sebaiknya tidak perlu diungkit kembali," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa tes DNA ini berjalan atas dasar permintaan dan laporan dari Ridwan Kamil sendiri, yang bertujuan untuk memberikan kejelasan secara hukum. Bareskrim mengakomodasi permintaan tersebut sehingga proses tes DNA dapat dilakukan dengan prosedur yang tepat.
Harapan Keadilan dan Keterbukaan dari Kedua Pihak
John Boy menegaskan bahwa bila tes DNA ulang dilakukan, diperlukan kesepakatan bersama dari kedua pihak agar hasilnya benar-benar adil dan tuntas. "Jika kami mengajukan tes ulang, pihak Ridwan Kamil juga harus bersedia untuk hal yang sama agar masalah ini diselesaikan dengan baik," katanya.
Sampai saat ini, proses penjadwalan lanjutan terkait pembahasan hasil DNA masih menunggu informasi lebih lanjut dari kepolisian. Kuasa hukum Lisa Mariana pun mengharapkan agar seluruh dokumen resmi segera diserahkan kepada kliennya untuk memastikan langkah hukum dan personal yang tepat.
Konteks dan Implikasi Kasus
Kasus terkait tes DNA antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil sempat mencuat ke publik sebagai masalah privasi dan kejujuran yang melibatkan figur publik dengan posisi politik tinggi. Penyelesaian masalah melalui jalur hukum dan tes DNA dipandang sebagai upaya mencari kebenaran secara scientific dan transparan demi menjaga nama baik kedua belah pihak.
Sementara itu, proses ini menjadi sorotan media dan masyarakat yang ingin mengetahui kepastian status hubungan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. Keputusan untuk melakukan tes ulang menunjukkan bagaimana pentingnya akurasi hasil tes DNA dalam perkara hukum maupun persoalan pribadi.
John Boy juga mengingatkan bahwa penyelesaian perkara ini idealnya menghindari publikasi yang menimbulkan spekulasi dan menjaga hak privasi kedua pihak selama proses hukum berlangsung.
Daerah hukum di mana langkah-langkah selanjutnya akan diambil adalah Bareskrim Polri, yang memegang mandat resmi terkait perkara ini. Semua pihak diharapkan dapat bersikap sabar dan kooperatif dalam proses penyelidikan agar hasilnya dapat diterima secara adil dan transparan oleh semua pihak yang terlibat.





