
Kasus dugaan perundungan yang melibatkan aktris Korea Selatan, Song Ha Yoon, kini memasuki babak baru yang serius. Seorang pria bernama Oh, yang mengaku sebagai korban perundungan tersebut, menyatakan niatnya untuk menuntut Song Ha Yoon dengan jumlah ganti rugi sebesar 10 miliar Won atau sekitar Rp116,6 miliar. Tuntutan ini mencakup sejumlah klaim akibat dugaan tindakan perundungan yang dilakukan Song Ha Yoon.
Klaim dan Tuntutan Ganti Rugi
Oh mengungkapkan bahwa awalnya ia tidak berniat menjadikan kasus ini sebagai skandal besar dan berharap dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik-baik secara damai. Namun, usulan penyelesaian secara kekeluargaan tersebut ditolak, sehingga ia berencana menggandeng aparat penegak hukum untuk mengajukan gugatan secara formal. Dalam pernyataannya kepada The Korea Times pada 26 Agustus 2025, Oh menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan gugatan ganti rugi yang meliputi beberapa hal penting berikut:
- Penderitaan mental akibat peristiwa perundungan.
- Pencemaran nama baik secara internasional.
- Kerugian yang diperoleh dari proses hukum yang dianggap palsu.
- Kehilangan mata pencaharian sosial.
- Penolakan hak untuk membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Selain itu, tuntutan tersebut juga mencakup biaya yang telah dikeluarkan Oh selama menjalani proses ini, termasuk pengeluaran perjalanan ke Korea Selatan seperti tiket pesawat, akomodasi, dan transportasi. Gugatan tersebut juga memiliki tujuan simbolis untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Kronologi Kasus Dugaan Perundungan
Kasus ini bermula pada April 2024 ketika Oh tampil di sebuah acara televisi JTBC berjudul “Crime Chief” dan mengklaim bahwa Song Ha Yoon pernah melakukan tindakan perundungan fisik terhadapnya selama 90 menit pada Agustus 2004, saat mereka masih bersekolah di jenjang menengah. Untuk mendukung klaimnya, Oh mempublikasikan pesan lewat Instagram dan percakapan via aplikasi KakaoTalk dengan staf agensi yang diduga terkait.
Menanggapi tuduhan ini, Song Ha Yoon membantah keras dan menyatakan tidak pernah mengenal atau bertemu dengan Oh. Pihak hukum Song Ha Yoon, Ji Eum Law Firm, telah mengajukan laporan pidana terhadap Oh pada Juli 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan penghalangan bisnis secara curang.
Polisi kemudian mencoba melakukan penyelidikan, namun Oh yang mengaku sebagai warga negara Amerika Serikat menolak bekerja sama. Akibatnya, pada Mei 2025, nama Oh dimasukkan ke dalam daftar buronan oleh aparat berwenang.
Perkembangan Terbaru dan Tindakan Hukum Balasan
Song Ha Yoon diketahui tengah mempertimbangkan langkah hukum di Amerika Serikat terhadap pihak-pihak ketiga yang ikut menyebarkan tuduhan terhadapnya, baik secara perdata maupun pidana. Sementara itu, Oh membantah keras bahwa status buron yang diberikan kepadanya merupakan distorsi fakta. Ia juga menolak tawaran penggantian biaya perjalanan yang diajukan oleh Song Ha Yoon, menyebutnya hanya penggantian sebagian yang terbatas.
Kasus ini menunjukkan potensi eskalasi yang signifikan, sebab Oh terus melanjutkan klaim ganti rugi yang cukup besar, sementara Song Ha Yoon giat melakukan langkah hukum balasan untuk melindungi nama baiknya. Perkembangan ini mendapat perhatian publik juga karena popularitas Song Ha Yoon yang meningkat berkat perannya dalam drama “Marry My Husband.”
Para pengamat hukum dan penggemar industri hiburan Korea Selatan menantikan bagaimana proses hukum ini akan berlanjut, terutama bagaimana kedua belah pihak akan menyajikan bukti dan argumen mereka di pengadilan. Kasus ini juga menjadi sorotan terkait isu perundungan dan dampaknya terhadap figur publik di era digital saat ini.





