Rumah Dijarah, Sahroni Janji Tak Proses Hukum Pengembalian Barang Mewah

Rumah anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni di kawasan Swasembada, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi korban penjarahan oleh massa pada Jumat, 30 Agustus 2025. Sejumlah barang berharga milik Sahroni dijarah warga, namun kini puluhan item barang tersebut telah dikembalikan secara sukarela kepada pihak keluarga. Menariknya, Sahroni melalui perwakilannya menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum terhadap siapa pun yang mengembalikan barang-barangnya.

Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kebon Bawang, Achmad Winarso, yang mewakili keluarga Sahroni menyampaikan bahwa barang-barang yang diambil warga kini sudah kembali ke tangan keluarga. “Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga,” ujarnya seperti dikutip dari Antara pada Sabtu, 6 September 2025.

Menurut laporan kepolisian, terdapat 32 jenis barang berharga milik Sahroni yang berhasil dikembalikan. Barang-barang itu menyerupai barang mewah dan dokumen penting, termasuk satu bundel sertifikat tanah. Semua barang tersebut diserahkan warga secara sukarela tanpa tekanan atau paksaan. Achmad Winarso dipercaya sebagai pihak keluarga untuk menyimpan dan mengelola barang-barang yang telah kembali ini.

Pihak kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Utara, juga menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif masyarakat dalam mengembalikan barang. Kepala Polres Jakarta Utara, Kombes Pol Onkoseno, menyatakan bahwa kerja sama serta komunikasi yang baik antara warga, polisi, dan keluarga korban menjadi kunci mengembalikan barang-barang tersebut secara resmi. “Kami mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik antara warga dengan pihak kepolisian maupun keluarga korban,” terang Onkoseno.

Insiden penjarahan ini merupakan imbas dari pernyataan kontroversial Sahroni yang sempat menyebut ‘rakyat tolol’ dalam menanggapi seruan pembubaran DPR RI. Ucapan tersebut memicu kemarahan publik dan memunculkan aksi demonstrasi besar di depan Gedung DPR pada Agustus 2025. Sebagai konsekuensi, Partai NasDem mengambil langkah penonaktifan Sahroni sebagai anggota DPR.

Hingga saat ini, keberadaan Sahroni dan keluarganya belum diketahui pasca-kejadian penjarahan itu. Namun, sikap terbuka keluarga Sahroni untuk menerima pengembalian barang tanpa melibatkan proses hukum dinilai sebagai upaya meredam ketegangan dan menjaga kondusivitas situasi sosial di kawasan tersebut.

Berikut ini rangkuman penting terkait penjarahan dan pengembalian barang milik Ahmad Sahroni:
1. Penjarahan rumah berlangsung pada 30 Agustus 2025 oleh masyarakat yang marah atas pernyataan kontroversial Sahroni.
2. Barang-barang yang dijarah mencapai 32 jenis, termasuk barang mewah dan sertifikat tanah.
3. Barang-barang tersebut sudah berhasil dikembalikan secara sukarela oleh warga kepada Polres Metro Jakarta Utara dan keluarga.
4. Pihak keluarga tidak akan mengambil tindakan hukum terhadap warga yang mengembalikan barang.
5. Kejadian ini terkait dengan penonaktifan Sahroni oleh Partai NasDem menyusul kontroversi status politiknya.

Kasus yang melibatkan tokoh publik dan respons masyarakat ini memberikan gambaran kompleksitas dinamika sosial-politik di tengah ketegangan politik nasional. Upaya pengembalian barang dan sikap tenggang rasa keluarga Sahroni menjadi langkah yang diharapkan dapat memulihkan suasana.

Pengawasan ketat dan koordinasi antara pihak kepolisian serta masyarakat dinilai sangat penting untuk mencegah hal serupa terulang dan menjaga keamanan di wilayah tersebut. Sementara itu, masyarakat diharapkan dapat menyalurkan aspirasi secara damai tanpa mengorbankan keamanan dan ketertiban umum.

Berita Terkait

Back to top button