Bimbim Slank Harap Keterbukaan Sistem Royalti Musik Ditingkatkan Segera

Drummer grup musik Slank, Bimbim, menyampaikan harapannya agar sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia lebih transparan dan terbuka. Hal ini dia ungkapkan saat dimintai tanggapan mengenai isu yang sedang berkembang dalam industri musik nasional.

Menurut Bimbim, yang memiliki nama asli Bimo Setiawan Almachzumi, masalah utama bukanlah tentang keadilan pembagian royalti, melainkan lebih kepada keterbukaan dalam prosesnya. "Bukan soal adil ya, mungkin keterbukaan. Jadi mesti ada status sistem yang terbuka," ujarnya pada Selasa (23/9).

Pemanfaatan Teknologi dalam Sistem Royalti

Bimbim menyoroti pentingnya penggunaan teknologi digital sebagai solusi untuk memperbaiki pengelolaan royalti. Dia berpendapat bahwa penerapan sistem berbasis aplikasi dapat membantu proses penarikan dan distribusi royalti menjadi lebih transparan serta mudah diakses oleh semua pemangku kepentingan. Dengan sistem digital, transparansi pengelolaan royalti bisa meningkat, sehingga pelaku industri musik tidak lagi merasa ada ketidakjelasan dalam pembagian hasil karya.

Posisi Slank dalam Polemik Royalti Musik

Dalam pembahasan royalti musik yang saat ini sedang berlangsung, Bimbim mengamati adanya perbedaan pendapat yang cukup tajam antara pihak-pihak yang pro dan kontra terhadap regulasi yang baru. Namun, dia menegaskan bahwa Slank memilih untuk tidak memihak pada kubu manapun. “Aku enggak mau ikut ke kubu manapun. Aku cuma berharap masing-masing nanti akan menghasilkan produk undang-undang yang terbaiklah,” katanya.

Lebih jauh, Bimbim mengungkapkan bahwa royalti bukanlah pendapatan utama bagi Slank. “Karena selama ini royalti yang didapat dari Slank itu uang jajan aja,” ujarnya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa bagi Slank, royalti bukan faktor utama yang menentukan kelangsungan finansial mereka, tetapi mereka tetap mendukung perbaikan sistem demi kepentingan musisi lain.

Rancangan Undang-Undang Hak Cipta sebagai Harapan Perbaikan

Bimbim berharap pembahasan terkait Revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat menghasilkan regulasi yang menguntungkan dan memperbaiki tata kelola royalti musik. Ia berharap agar hasil akhir dari revisi tersebut tidak hanya menguntungkan sebagian pihak saja, melainkan dapat memberikan manfaat lebih luas untuk seluruh musisi Indonesia.

Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan para pemangku kepentingan sedang fokus merancang Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Regulasi ini ditargetkan untuk memperkuat mekanisme pengelolaan, pengumpulan, serta pendistribusian royalti yang transparan dan adil.

Perkembangan Industri Musik dan Royalti

Isu royalti musik memang menjadi topik yang semakin krusial di era digital saat ini. Dengan maraknya platform distribusi digital dan teknologi pengelolaan hak cipta, keterbukaan dan akuntabilitas dalam sistem royalti menjadi sangat penting untuk memastikan hak-hak para pencipta lagu, musisi, dan pelaku industri musik lainnya terpenuhi dengan baik.

Standar transparansi yang baik juga dipercaya akan mengurangi potensi sengketa antar pihak dan memaksimalkan pendapatan yang dapat dinikmati musisi dari karya cipta mereka. Oleh sebab itu, berbagai upaya reformasi regulasi, termasuk penguatan undang-undang yang relevan, dinilai sebagai langkah strategis untuk menghadapi perubahan dinamika industri musik nasional dan global.

Dengan harapan agar peraturan baru yang sedang disusun tidak hanya sekadar menjadi formalitas, melainkan dapat benar-benar mewujudkan pengelolaan royalti yang efisien dan terbuka, musisi seperti Bimbim tetap optimistis terhadap masa depan industri musik Indonesia yang lebih sehat dan berkeadilan.

Berita Terkait

Back to top button