Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Kuasa Hukum Anggap Tuntutan JPU Tak Logis

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel Badjideh atas kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi yang melibatkan Laura Meizani, anak dari artis Nikita Mirzani. Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (1/10/2025), majelis hakim memutuskan bahwa Vadel bersalah atas dakwaan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa Hukum Mengkritisi Tuntutan JPU

Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyampaikan keberatan terhadap dakwaan JPU yang menuding Vadel melakukan aborsi dua kali bersama Laura Meizani atau yang akrab disapa Lolly. Menurut Oya, tuduhan ini tidak logis secara medis dan faktual, mengingat jarak waktu aborsi yang disebutkan sangat berdekatan.

“Secara logika, Mei 2024 adalah aborsi pertama dengan menggunakan obat dan minuman Sprite, sehingga menyebabkan pendarahan. Setelah pendarahan selesai, Lolly mengabari Vadel bahwa janinnya sudah meninggal. Namun, JPU juga menuduh ada aborsi kedua pada Juni 2024 di mana janin disebut sudah sebesar boneka dan lengkap organ-organya. Ini tidak mungkin terjadi, tidak mungkin Mei aborsi lalu hanya beberapa bulan kemudian aborsi lagi dengan janin sebesar itu,” jelas Oya seperti dikutip dari kanal YouTube resmi pada Kamis (2/10/2025).

Berkas Visum Janin Tidak Dapat Dipenuhi oleh JPU

Dalam persidangan vonis, Oya juga menyoroti ketidakmampuan pihak jaksa untuk melengkapi berkas hasil visum terkait janin yang menjadi objek aborsi. Hal ini sangat krusial untuk pembuktian dalil jaksa dalam tuntutan.

“Jaksa tidak dapat menghadirkan bukti hasil visum janin atau bayi yang menjadi dasar dakwaan atas Vadel. Ini merupakan kekurangan dalam pembuktian ilmiah yang dapat menguatkan tuduhan aborsi dua kali,” ujar Oya. Ia menegaskan, tuntutan jaksa terkesan mengada-ada karena tidak didukung penuh oleh bukti-bukti yang sah.

Vonis dan Dampaknya

Putusan sembilan tahun penjara yang dijatuhkan kepada Vadel mewakili hukuman atas tindakan persetubuhan dengan anak di bawah umur serta aborsi yang menjadi inti kasus ini. Vonis ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang dekat dengan dunia hiburan. Selain vonis pidana penjara, Vadel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Sementara itu, di ruang sidang, kondisi keluarga Vadel tampak tegang. Ibunda Vadel bahkan dikabarkan sempat pingsan usai mendengar putusan hakim. Hal ini mencerminkan tekanan psikologis yang ditanggung keluarga terdakwa selama proses persidangan.

Konteks Kasus dan Fakta Pendukung

Kasus ini bermula dari hubungan antara Vadel Badjideh dan Laura Meizani yang berujung pada tuduhan persetubuhan di bawah umur serta aborsi. Laura disebutkan melakukan prosedur aborsi sebanyak dua kali, meski keterangan resmi terkait hal ini masih menjadi kontroversi seperti dijelaskan kuasa hukum.

Fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis. Namun ketidaklengkapan bukti seperti hasil visum janin menimbulkan pertanyaan seputar proses hukum yang berjalan.

Kritik Publik dan Proses Hukum Selanjutnya

Putusan hakim tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan seperti banding dari pihak Vadel. Kuasa hukum kemungkinan akan menggunakan ketidaklogisan dakwaan serta kekurangan bukti untuk mengajukan upaya hukum tersebut.

Publik dan pengamat hukum memandang pentingnya penegakan hukum yang transparan dan didukung bukti lengkap agar tidak menimbulkan kontroversi. Kasus ini juga menyentuh isu sensitif tentang perlindungan anak di bawah umur dan etika penanganan kasus aborsi dalam sistem peradilan.

Masa depan proses hukum dan dampaknya terhadap kedua belah pihak akan terus menjadi sorotan. Penyelesaian kasus ini dinantikan agar dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi pembelajaran bagi penegakan hukum di Indonesia.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button