Belum Cerai, Chikita Meidy Digugat Balik Suami Soal Mahar dan KPR Rumah

Proses perceraian antara mantan penyanyi cilik Chikita Meidy dan suaminya, Indra Adhitya, kian rumit setelah Indra menggugat balik terkait masalah harta bersama. Di tengah gugatan cerai yang diajukan oleh Chikita, Indra menuntut pengembalian mahar dan uang sejumlah Rp938 juta, yang menurutnya merupakan bagian dari uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang mereka gunakan bersama.

Masalah KPR yang Menunggak

Selain persoalan hukum, masalah finansial terkait rumah yang mereka tempati juga menjadi perhatian serius. Chikita membuka suara bahwa cicilan KPR rumah mereka menunggak selama lima bulan, dengan total tunggakan mencapai sekitar Rp70 juta. Kondisi ini membuatnya khawatir karena menyangkut tempat tinggalnya dan anak mereka.

Chikita meminta perhatian khusus dari pihak Pengadilan Agama Tigaraksa agar kasusnya segera diputuskan, karena keterlambatan pembayaran KPR bisa berujung pada penyitaan rumah oleh pihak bank. "Aku minta atensi dari para hakim dan Pengadilan Agama Tigaraksa untuk cepat memutus karena ini terkait dengan KPR yang sudah menunggak selama 5 bulan. Sekitar Rp70 jutaan,” ujar Chikita kepada media pada 7 Oktober 2025.

Upaya Pengambilalihan Cicilan KPR

Sebagai langkah penyelesaian, Chikita menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih dan melunasi sisa cicilan KPR tersebut agar rumah tidak disita. Namun, dia menghadapi kendala karena nama debitur KPR masih terdaftar atas nama Indra Adhitya. Oleh karena itu, Chikita mendesak Indra untuk bertemu dan berdiskusi menyelesaikan persoalan ini bersama-sama.

Kuasa hukum Chikita, Vebby Fretania, menegaskan bahwa undangan pertemuan hanya bertujuan menyelesaikan masalah KPR, bukan mengenai perceraian. “Maksudnya klien kami adalah ayo selesaikan baik-baik. Kami masih membuka pintu untuk berkomunikasi dengan baik. Untuk masalah KPR, bukan perceraian,” ujar Vebby.

Untuk mewujudkan rencana pengambilalihan cicilan rumah, Chikita mengajukan permintaan yang cukup sederhana, yakni surat kuasa resmi dari Indra agar dapat mengubah nama debitur KPR menjadi milik Chikita. “Karena dia yang membuka otoritas itu. Debitornya beliau. Jadi kalau dia berikan kuasa, maka aku tinggal dicek ulang, dianalisa lagi sama bank, debitornya pindah ke aku. Sesimpel itu, Indra,” jelas Chikita.

Kekecewaan pada Sikap Indra

Pihak Chikita dan kuasa hukumnya merasa kecewa dengan sikap Indra yang tidak hanya menggugat soal harta, tetapi juga dinilai menggantung nasib keluarga mereka terkait rumah yang belum dibayar cicilannya. Kuasa hukum lainnya, Yassirni, bahkan mempertanyakan niat Indra dengan mengatakan, “Kok tega ya anaknya tinggal di situ, tapi take over juga enggak mau, dibayar juga enggak. Digantung-gantung, maunya apa?”

Proses Perceraian yang Berlanjut

Sebagai informasi, Chikita Meidy mengajukan gugatan cerai terhadap Indra Adhitya di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada 3 Juli 2025. Pasangan yang menikah sejak 8 Juli 2018 ini memiliki seorang anak bernama Javier Raesha Aditya. Proses persidangan akan memasuki tahap kesimpulan pada 14 Oktober 2025, dengan jadwal pembacaan putusan cerai pada 28 Oktober 2025.

Permasalahan yang terjadi tidak hanya berkutat pada masalah rumah tangga, tetapi juga menyangkut keuangan dan masa depan tempat tinggal keluarga mereka. Hingga saat ini, pihak pengadilan masih terus mengawal proses perceraian yang menimbulkan konflik berkepanjangan di antara pasangan ini.

Source: www.medcom.id

Berita Terkait

Back to top button