Ikuti Putusan Pengadilan, Taqy Malik Serahkan 7 Kavling ke Pemiliknya

Perseteruan sengketa tanah antara Taqy Malik dan pemilik tanah, Sirhan, akhirnya mencapai titik penyelesaian setelah Taqy Malik menyerahkan tujuh kavling yang belum dilunasi kepada pemiliknya. Penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang memutuskan agar tanah tersebut dikembalikan kepada Sirhan.

Taqy Malik mengungkapkan itikad baiknya untuk menyelesaikan masalah ini secara damai di Tanah Sereal, Bogor, pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Ia menyatakan, “Alhamdulillah ya, niat baik saya ingin ya, menyerahkan secara baik-baik ya, sesuai dengan putusan (pengadilan) yang ada.” Pernyataan tersebut menunjukkan penghormatan Taqy Malik terhadap keputusan hukum yang sudah dijatuhkan.

Kasus sengketa ini berawal pada Juni 2022 saat Taqy Malik membeli tujuh kavling bersama satu kavling rumah contoh. Namun, dari total harga pembelian, ia hanya mampu membayar Rp2,2 miliar, sedangkan sisa pembayaran sebesar Rp6,8 miliar masih belum dilunasi hingga satu tahun berikutnya. Meskipun demikian, Taqy Malik justru membangun sebuah masjid di dua kavling yang dimiliki.

Ketidaktertiban pembayaran ini akhirnya memicu pemilik tanah mengambil langkah hukum dengan menggugat Taqy Malik ke pengadilan. Dalam prosesnya, pengadilan memutuskan memenangkan pihak pemilik tanah dan memerintahkan agar kavling yang belum dibayar dikembalikan. Pemilik tanah sempat menawarkan agar masjid yang sudah berdiri diserahkan kepada mereka, dengan syarat rumah contoh beserta kavling yang tersisa juga diserahkan. Namun, Taqy Malik menolak menyerahkan rumah tersebut dan mempertahankan bangunan itu.

Dalam kesempatan yang sama, Taqy Malik juga meminta maaf atas kekisruhan yang terjadi. Dia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pemilik tanah dan keluarganya atas segala kesalahan dan ketidaksepahaman yang sudah terjadi selama proses sengketa. “Dan tentu ya, saya pribadi memohon maaf ya, memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak penjual tanah dan juga kepada pihak keluarga yang bersangkutan atas segala sesuatu yang sudah terjadi,” tuturnya.

Setelah menyerahkan tujuh kavling, Taqy Malik berharap perselisihan ini benar-benar berakhir tanpa mengundang polemik baru di masa depan. Ia menyatakan, “Jadi mudah-mudahan ini menjadi sesuatu yang sebetulnya sudah selesai ya Mas, insyaAllah ya? Itu sudah selesai, tidak ada yang harus dibahas lagi.” Pernyataan ini menjadi penanda bahwa Taqy Malik ingin mengakhiri konflik dan bergerak maju.

Berikut adalah rangkuman kronologis kasus sengketa tanah yang melibatkan Taqy Malik:

1. Juni 2022: Taqy Malik membeli 7 kavling dan 1 kavling rumah contoh dengan harga total sejumlah tertentu.
2. Pembayaran awal sebesar Rp2,2 miliar dilakukan, namun sisa Rp6,8 miliar belum dilunasi hingga satu tahun kemudian.
3. Taqy Malik membangun masjid di dua kavling, meski pembayaran belum tuntas.
4. Pemilik tanah menggugat Taqy Malik ke pengadilan untuk menuntut pengembalian kavling yang belum dibayar.
5. Pengadilan memenangkan pemilik tanah dan memerintahkan kavling dikembalikan.
6. Pemilik tanah menawarkan pengalihan masjid, dengan syarat rumah contoh dan kavling sisanya diserahkan, namun ditolak Taqy Malik.
7. Akhirnya, Taqy Malik menyerahkan tujuh kavling sesuai putusan pengadilan dan menyampaikan permohonan maaf.

Sengketa ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya menyelesaikan transaksi properti sesuai aturan dan kesepakatan bersama. Kepatuhan terhadap keputusan hukum serta komunikasi terbuka antara pihak yang bersengketa diyakini dapat mencegah konflik berlarut di masa mendatang. Taqy Malik kini diharapkan dapat fokus pada kegiatan lain tanpa dibebani masalah hukum yang masih membayangi terkait sengketa tanah tersebut.

Source: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button