Tak Ada Barang Bukti, Ammar Zoni Klaim Dijebak dalam Kasus Narkoba

Ammar Zoni, aktor yang kini tengah menjadi sorotan akibat dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba, membantah keras tuduhan tersebut dengan alasan tidak ada barang bukti yang ditemukan saat penangkapan. Pengacara Ammar, John Mathias, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak membawa atau memiliki narkoba ketika diamankan di Rutan Salemba.

Pengakuan Pengacara: Tak Ada Barang Bukti Ditemukan
Menurut John Mathias, saat kejadian berlangsung, Ammar Zoni sedang beristirahat dan tertidur di dalam sel. Petugas kemudian membangunkan Ammar dan membawanya ke ruangan bersama seorang anggota Polsek. "Barang bukti yang menurut kronologi, enggak ada satu pun yang didapatkan dari Ammar Zoni," jelas John seperti dikutip dari program Rumpi pada Sabtu (18/10/2025).

Kronologi Penangkapan dan Tuduhan dari Tersangka Lain
John menjelaskan bahwa sebelum Ammar dibangunkan, sudah ada lima orang lainnya yang terlebih dahulu diamankan dalam kasus narkoba di Rutan Salemba. Dari hasil penyelidikan, ada pengakuan salah satu tersangka yang menyebutkan barang terlarang tersebut berasal dari Ammar. Namun, Ammar mengaku sama sekali tidak mengenal para tersangka tersebut, sehingga dugaan bahwa ia terkait dengan kegiatan narkoba tersebut dianggap sebagai jebakan.

"Awalnya itu sudah ada orang yang sudah ditangkap terlebih dahulu. Dari hasil penyelidikan mereka bertanya ‘dari mana barangnya?’, lalu ada yang menyebut barang itu dari Ammar. Tapi Ammar sendiri tidak mengenal mereka," ungkap John Mathias.

Kejanggalan Proses Hukum dan Hak Hukumnya yang Tidak Dipenuhi
Selain dugaan dijebak, John juga menyampaikan sejumlah kejanggalan yang dialami Ammar selama proses hukum berlangsung. Salah satunya adalah Ammar tidak diberikan kesempatan untuk didampingi kuasa hukum saat menjadi tersangka. Menurut aturan, seharusnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterima oleh tersangka, keluarga, maupun pengacaranya, namun hal tersebut tidak pernah didapatkan oleh Ammar maupun tim kuasa hukumnya.

"Seseorang dijadikan tersangka harusnya ada surat pemberitahuan SPDP, itu tidak kami terima sama sekali," kata John.

Penanganan Kasus oleh Polsek Bukan Instansi Besar
John Mathias juga menyoroti pihak kepolisian yang menangani kasus ini. Penanganan tidak dilakukan oleh aparat dari Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN), maupun Polres. Melainkan hanya dari tingkat Polsek. Menurut John, hal ini menandakan kasus tersebut adalah perkara yang relatif kecil.

"Perkara ini yang menangani cuma Polsek, berarti ini perkara kecil," tambahnya.

Pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan
Belum lama ini, Ammar Zoni diketahui telah dipindah ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Cipinang. Pemindahan ini menambah dinamika dalam kasus yang tengah menimpa aktor muda tersebut.

Berbagai fakta dan keterangan yang disampaikan kuasa hukum Ammar semakin menimbulkan tanda tanya terkait motif dan proses hukum di balik kasus ini. Ammar yang terus membantah keterlibatan dalam peredaran narkoba ini berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya tekanan atau kesalahan prosedur.

Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian publik, mengingat nama Ammar Zoni yang selama ini dikenal sebagai selebritas muda yang cukup populer di industri hiburan Tanah Air. Penelusuran lebih lanjut dari pihak penyidik tentu diperlukan agar fakta sesungguhnya dapat terungkap jelas tanpa menyudutkan pihak yang tidak bersalah.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button