Sandra Dewi Ajukan Gugatan, Ini Deretan Aset Mewah yang Diminta Balik

Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset pribadinya yang dilakukan dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Melalui gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jk.Pst, Sandra meminta agar harta miliknya yang dinilai tidak terkait dengan perkara tersebut dikembalikan.

Dalam gugatan tersebut, Sandra mengklaim sejumlah aset yang disita merupakan milik pribadinya dan tidak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Harvey. Sejumlah aset mewah yang menjadi objek keberatan ini meliputi 88 tas dari berbagai merek ternama, mobil mewah, beberapa bidang tanah dan bangunan, serta rekening deposito dengan nilai mencapai Rp 33 miliar atas nama Sandra Dewi.

Sandra Dewi menegaskan bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari hasil kerja kerasnya di dunia hiburan, termasuk pendapatan dari endorsement, pembelian pribadi, dan hadiah dari berbagai merek. “Barang-barang itu merupakan hasil kerja saya sebagai artis, bukan dari hasil korupsi. Bahkan mobil yang disita itu adalah hadiah ulang tahun, bukan pemberian Harvey,” jelas Sandra dalam keterangan yang disampaikan kepada pengadilan.

Lebih lanjut, Sandra dan Harvey Moeis diketahui telah membuat perjanjian pisah harta sebelum menikah. Hal ini menurut Sandra memperkuat klaim bahwa aset-aset pribadi yang diperoleh selama pernikahan tetap menjadi miliknya secara sah. Oleh karena itu, Sandra mengajukan keberatan agar penyitaan aset tersebut dibatalkan dan hak kepemilikan atas barang-barang pribadinya dikembalikan.

Gugatan Keberatan dan Proses Hukum

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan bahwa gugatan keberatan yang diajukan Sandra Dewi telah terdaftar dan sidang masih berlangsung dalam tahap pembuktian. “Sidang perkara keberatan tersebut masih dalam agenda pembuktian dan dipimpin oleh Ketua Majelis Rios Rahmanto,” ujar Andi pada Senin, 20 Oktober 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak sebagai pihak termohon dalam perkara ini.

Andi menambahkan, Sandra Dewi mengajukan klaim sebagai pihak ketiga yang beritikad baik, dimana aset-aset yang menjadi objek keberatan diperoleh secara sah dari hasil aktivitas profesionalnya. “Pemohon mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik dan aset diperoleh secara sah baik itu didapat melalui endorsement, pembelian pribadi, dan hadiah,” jelasnya.

Latar Belakang Kasus Harvey Moeis

Kasus yang menjerat suami Sandra, Harvey Moeis, terkait dengan korupsi tata niaga komoditas timah yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2022. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Namun, pada tingkat banding, hukuman tersebut diperberat menjadi 20 tahun penjara, dan Mahkamah Agung kemudian menguatkan putusan banding tersebut lewat proses kasasi.

Kasus ini mengundang perhatian luas karena melibatkan pihak bukan hanya dengan status terdakwa, namun juga anggota keluarga yang memiliki aset signifikan yang kemudian ikut disita penyidik guna kepentingan perkara. Gugatan yang diajukan Sandra Dewi secara hukum menjadi langkah penting untuk memperjelas batas kepemilikan dan keterkaitan aset-aset pribadi yang tidak berhubungan dengan tindak pidana.

Daftar Aset yang Diminta Dikembalikan

Berikut ini adalah beberapa aset mewah yang menjadi objek gugatan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi:

  1. 88 tas mewah dari berbagai merek ternama
  2. Mobil mewah, termasuk yang merupakan hadiah ulang tahun
  3. Beberapa bidang tanah dan bangunan
  4. Rekening deposito dengan saldo mencapai Rp 33 miliar

Sandra Dewi berupaya membuktikan bahwa seluruh aset tersebut diperoleh secara sah dan bukan hasil dari keuntungan ilegal yang terkait dengan suaminya. Pada saat ini, proses persidangan masih berjalan dengan agenda pembuktian secara menyeluruh.

Pengajuan keberatan ini menjadi momentum penting dalam penyelesaian sengketa aset terkait kasus korupsi yang sedang bergulir. Kelanjutan sidang akan menentukan status hukum aset-aset tersebut, apakah dapat dikembalikan ke pemilik sahnya atau tetap disita sebagai bagian dari proses hukum.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button