Banding yang diajukan oleh kreator konten Vadel Badjideh ke Pengadilan Tinggi Jakarta resmi ditolak. Putusan ini menegaskan penguat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara.
Pengadilan Tinggi Jakarta bahkan memperberat hukuman Vadel menjadi 12 tahun penjara. Vonis ini dikeluarkan oleh majelis hakim yang diketuai Sri Andini pada Rabu, 5 November 2025.
Putusan dan Fakta Dalam Kasus
Pengadilan memutuskan bahwa Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur berinisial LM. Selain itu, dia juga terbukti memaksa korban melakukan aborsi. Hal ini tercantum dalam dokumen resmi Direktori Mahkamah Agung dengan nomor perkara 222/PID.SUS/2025/PT DKI.
Majelis hakim menilai terdakwa menggunakan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan dalam tindak pidananya. Vadel Badjideh dinyatakan bersalah melakukan tindakan pemaksaan yang melanggar hukum.
Perberatan Hukuman dan Tuntutan Majelis
Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Ancaman ini lebih berat tiga tahun dari vonis sebelumnya. Selain hukuman penjara, Vadel diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila denda tidak dibayar, pengadilan mengancam subsider enam bulan kurungan tambahan. Putusan tersebut juga menegaskan bahwa Vadel tetap harus menjalani masa tahanan.
Tahanan dan Barang Bukti
Pengadilan juga memerintahkan agar Vadel tetap ditahan selama proses hukumnya berjalan. Penahanan sebelumnya akan dikurangkan dari masa hukuman yang baru dijatuhkan.
Selain itu, status barang bukti berupa satu unit iPhone 13 yang digunakan Vadel juga ditindak lanjuti. Kejaksaan Negeri diperintahkan untuk merampas dan memusnahkan perangkat tersebut.
Perlindungan untuk Korban
Saksi korban, Laura Meizani Mawardi, diserahkan kepada orang tuanya yakni Nikita Mirzani. Hal ini sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan psikologis korban pascakejadian.
Pengadilan juga membebankan biaya perkara banding sebesar Rp 2.500 kepada terdakwa. Biaya ini mencerminkan konsekuensi hukum atas tindak pidana yang dilakukan.
Implikasi Putusan
Penolakan banding ini menandai langkah tegas aparat peradilan dalam menangani kasus kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi. Pengadilan Tinggi Jakarta menunjukkan sikap tidak akan mentolerir pelaku tindak pidana yang menyasar anak di bawah umur.
Putusan ini sekaligus mempertegas perlindungan hukum bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku di lingkungan digital maupun nyata. Keberanian korban melapor pun mendapat dukungan melalui penegakan hukum yang tegas.
Informasi lengkap terkait putusan dan proses hukum dapat dilihat pada Direktori Putusan Mahkamah Agung secara resmi. Ini menjadi bagian penting dalam transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com