Pandji Pragiwaksono menghadapi proses hukum dan adat terkait sindiran yang dilontarkan tentang masyarakat Toraja. Permasalahan ini muncul setelah materi stand-up comedy Pandji di pertunjukkan Mesakke Bangsaku pada 2013 kembali viral di media sosial.
Komika tersebut telah meminta maaf atas kesalahannya yang dianggap mengandung unsur penghinaan dan penyebaran ujaran kebencian SARA. Pandji menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum secara baik dan menghormati mekanisme adat Toraja sebagai alternatif penyelesaian.
Menurut Pandji, penyelesaian secara adat memerlukan pertemuan langsung di Toraja dan Ibu Rukka bersedia memfasilitasi dialog antara Pandji dan perwakilan 32 wilayah adat Toraja. Namun, jika secara waktu tidak memungkinkan, ia akan mengikuti jalur hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula saat Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri pada 4 November 2025. Laporan tersebut menuduh Pandji melakukan penghinaan dan pelecehan adat serta budaya Toraja. Mereka menilai materi candaan Pandji mengandung unsur SARA yang merugikan masyarakat Toraja.
Laporan mengacu pada Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP tentang tindak pidana penghinaan dan pelecehan. Selain itu, juga terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) yang diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.
Pandji mengaku menjadikan pengalaman ini sebagai pembelajaran untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan materi stand-up comedy. Ia menyesalkan jika materi lawakannya dianggap menyinggung SARA dan berniat tidak mengulanginya di kemudian hari.
Ia juga berharap kejadian ini tidak membuat pelawak takut untuk membahas nilai dan budaya bangsa melalui karya mereka. Menurut Pandji, membicarakan keragaman SARA penting sebagai bagian identitas bangsa selama dilakukan secara menghormati dan tidak merendahkan kelompok lain.
Berikut ini ringkasan kronologi dan sikap Pandji Pragiwaksono dalam kasus ini:
1. Materi stand-up comedy Pandji pada 2013 viral kembali dan menuai protes.
2. Aliansi Pemuda Toraja mengadukan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan SARA.
3. Pandji menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Toraja.
4. Ia siap menjalani proses hukum yang berlaku dan juga penyelesaian secara adat Toraja.
5. Pandji berjanji lebih berhati-hati dalam memilih materi lawakan yang mengandung isu SARA.
6. Ia menekankan pentingnya pelawak tetap membahas keragaman budaya tanpa merendahkan.
Kasus ini menjadi perhatian penting terkait batas-batas kebebasan berekspresi dalam seni dan penghormatan terhadap nilai budaya lokal. Penyelesaian secara adat diharapkan bisa menjadi jalan tengah yang mempersatukan pihak yang bersengketa. Sementara itupolisi akan melanjutkan proses hukum berdasarkan laporan resmi yang masuk.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com