Tasya Farasya Resmi Bercerai dari Ahmad Assegaf: Fakta dan Dampak di Balik Keputusan Ini

Majelis hakim telah memutuskan perceraian antara Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf. Permohonan cerai yang diajukan oleh Tasya resmi dikabulkan berdasarkan keputusan pengadilan di Jakarta.

Kuasa hukum Tasya, Sangun Ragahdo, menyampaikan bahwa semua syarat perceraian telah terpenuhi. Pernikahan kedua pihak resmi berakhir secara hukum setelah putusan itu.

Keputusan Hak Asuh Anak

Hak asuh kedua anak mereka disepakati untuk diasuh secara bersama-sama. Tidak ada perselisihan terkait pengasuhan, sehingga kedua orang tua dapat berbagi waktu dalam mengasuh buah hati mereka.

Menurut pengacara Tasya yang lain, M. Fattah Riphat, Ahmad Assegaf tetap diberikan kesempatan bertemu anak-anak secara rutin. Namun, waktu bertemu dibatasi tanpa menginap, untuk menjaga kenyamanan dan kesepakatan bersama.

Fattah menjelaskan bahwa pertemuan bisa dilakukan dua kali dalam seminggu. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk tetap mendukung peran kedua orang tua dalam pengasuhan.

Sejarah Pernikahan dan Keluarga

Tasya Farasya menikah dengan Ahmad Assegaf pada tanggal 18 Februari 2018. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua orang anak yang kini menjadi fokus utama dalam pengasuhan bersama.

Perceraian ini menandai akhir dari perjalanan rumah tangga yang telah berjalan lebih dari empat tahun. Meski demikian, keduanya bersepakat menjaga hubungan baik demi kepentingan anak-anak.

Proses Hukum dan Pertimbangan Pengadilan

Putusan cerai ini diambil oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan bukti dan pemenuhan syarat yang berlaku. Kuasa hukum menegaskan bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Keputusan ini menunjukkan bahwa pengadilan tetap berfokus pada kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama. Pengaturan hak asuh bersama menjadi solusi yang adil dan seimbang.

Ketentuan Bertemu Anak Setelah Perceraian

Berikut ketentuan terkait hak kunjungan Ahmad Assegaf terhadap anak-anak:

  1. Pertemuan diperbolehkan dua kali dalam seminggu.
  2. Pertemuan tersebut tidak termasuk menginap malam.
  3. Kedua orang tua memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam pengasuhan.

Kesepakatan ini diharapkan dapat meminimalisir konflik dan menjaga ikatan emosional antara orang tua dan anak.

Putusan cerai Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf menjadi pengingat pentingnya penyelesaian masalah keluarga secara damai dan berlandaskan kepentingan anak. Meski berpisah, peran orang tua tetap harus dijaga demi masa depan anak-anak yang lebih baik.

Baca selengkapnya di: www.medcom.id

Berita Terkait

Back to top button