Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah muncul video yang menunjukkan dirinya melakukan panggilan video dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Wanita Pondok Bambu. Dalam video tersebut, ia tampak berbicara seolah mempromosikan produk kecantikan, yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Kepala Subdirektorat Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, memberikan klarifikasi mengenai video itu. Ia menyatakan bahwa Nikita menggunakan fasilitas warung telekomunikasi khusus pemasyarakatan (Wartel Suspas) untuk melakukan video call dengan keluarganya, bukan melakukan siaran langsung atau live streaming.
Rika menjelaskan, penggunaan handphone oleh warga binaan di lapas memang diatur ketat demi menjaga disiplin dan keamanan. Namun, fasilitas komunikasi seperti Wartel Suspas tetap disediakan sebagai hak bagi seluruh warga binaan untuk berinteraksi dengan kerabatnya.
Menurut Rika, fasilitas tersebut hanya boleh digunakan selama tidak melanggar norma atau ketentuan yang berlaku di dalam Lapas. “Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas. Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan,” ungkapnya.
Video viral itu diunggah oleh pemilik akun Instagram @Sahabat_nikmine dan memperlihatkan Nikita sedang melakukan panggilan video bersama dokter Oky Pratama. Acara tersebut bertajuk “dr. Oky Pratama Special Live Harga Gacor!! bersama Nikita Mirzani” yang berlangsung pada 10-11 November 2025.
Dalam video itu, Nikita menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan penggemar dan berjanji akan mengadakan acara jumpa penggemar setelah bebas dari Lapas. Ia juga memberikan tips kepada penonton agar lebih cerdas dalam memilih produk perawatan kulit.
Nikita mengingatkan pentingnya memperhatikan nomor registrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan menghindari produk yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kesehatan konsumen. “Jangan asal beli produk yang overclaim atau tidak terdaftar,” ujar Nikita.
Kasus yang menimpa Nikita Mirzani kini memang sedang dalam proses banding setelah vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan pun menyatakan bahwa pengajuan banding tersebut bukan bentuk keberatan, melainkan bagian dari prosedur hukum.
Ditjenpas menegaskan, meski saat ini Nikita berstatus warga binaan, hak komunikasi tetap dijaga selama berjalan sesuai aturan. Hal ini penting agar proses pembinaan tidak terganggu dan hak asasi warga binaan tetap terpenuhi.
Adanya video tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat dan netizen. Namun, ditjenpas tetap menekankan bahwa fasilitas komunikasi di lapas diperuntukkan bagi seluruh warga binaan dengan pengawasan ketat dan pembatasan yang jelas.
Penggunaan fasilitas yang benar di Wartel Suspas juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan layanan pemasyarakatan yang transparan dan berkeadilan. Potensi penyalahgunaan handphone di lapas pun diminimalkan dengan protokol pengawasan yang ketat.
Nikita Mirzani tetap menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan aktivitasnya di lapas dan perkembangan hukum yang sedang dijalani. Fasilitas video call menjadi sarana penting untuk menjaga komunikasi dengan keluarga dan sebagai bagian dari hak warga binaan selama masa tahanan.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com





