
Jejak "Nuansa Bening" Keenan Nasution dan Polemik Hak Cipta Vidi Aldiano
Lagu "Nuansa Bening" karya Keenan Nasution dan Rudi Pekerti kembali menjadi sorotan setelah gugatan hak cipta melibatkan penyanyi Vidi Aldiano. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada November 2025.
"Nuansa Bening" merupakan lagu legendaris yang dirilis Keenan Nasution dalam album solonya tahun 1978, "Di Batas Angan-Angan". Lagu ini pun mendapat pengakuan lewat peringkat ke-27 dalam daftar 150 Lagu Indonesia Terbaik versi Rolling Stone Indonesia edisi Desember 2009.
Sejarah Lagu dan Penyanyinya
Keenan Nasution dikenal sebagai musisi senior Indonesia dengan kiprah di band-band besar seperti Guruh Gipsy, God Bless, hingga Badai Band bersama Chrisye. Lagu "Nuansa Bening" menjadi tonggak karier solonya dan menjadi favorit banyak penyanyi.
Beberapa musisi terkenal seperti Chrisye, Ahmad Dhani, dan Vidi Aldiano pernah membawakan ulang lagu ini. Vidi Aldiano menjadikan "Nuansa Bening" sebagai lagu utama dalam album "Pelangi di Malam Hari" yang dirilis tahun 2008. Aransemen ulang pada album tersebut digarap oleh Tohpati dengan sentuhan rap dari J-Flow.
Rangkaian Gugatan Hak Cipta
Pada Mei hingga Juli 2025, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melalui kuasa hukum mengajukan tiga gugatan hak cipta kepada Vidi Aldiano. Gugatan pertama (No. 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst) terkait penggunaan lagu secara komersial dalam 31 kali pertunjukan tanpa izin.
Gugatan kedua (No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst) menuduh Vidi mendistribusikan lagu secara ilegal lewat platform digital seperti Apple Music, YouTube Music, dan Spotify. Nilai ganti rugi diminta sebesar Rp3 miliar.
Gugatan terakhir (No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst) menuntut perubahan nama pencipta lagu di tiga platform tersebut serta pembayaran denda kerugian senilai Rp900 juta.
Putusan Pengadilan dan Dampaknya
Majelis hakim pada 19 November 2025 mengabulkan eksepsi yang diajukan Vidi Aldiano selaku tergugat. Hal ini menyebabkan majelis tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Gugatan-penggugat dinyatakan tidak dapat diterima secara hukum (niet ontvankelijke verklaard).
Selain itu, hakim memerintahkan penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta. Putusan ini menandai berakhirnya perselisihan hukum yang menegaskan bahwa penggunaan lagu "Nuansa Bening" oleh Vidi Aldiano tidak melanggar hak cipta secara legal.
Apa yang Bisa Dipetik dari Kasus Ini?
Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya pemahaman mendalam terkait perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia. Musisi senior Keenan Nasution yang menciptakan lagu ikonik tetap harus menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.
Bagi penyanyi dan label rekaman, kasus ini menjadi pelajaran penting agar prosedur penggunaan lagu ciptaan pihak lain dilakukan dengan izin lengkap dan dokumentasi yang jelas. Pun bagi publik dan industri musik digital agar tetap taat pada aturan hak cipta agar karya kreatif terlindungi secara adil.
Dengan putusan akhir ini, perhatian kini bergeser pada bagaimana kolaborasi dan hak cipta musik ringan namun tetap menjaga keaslian karya legendaris seperti "Nuansa Bening". Kasus Keenan Nasution-Vidi Aldiano menjadi contoh nyata dinamika hukum dan kreativitas di ranah musik Indonesia masa kini.
Baca selengkapnya di: lifestyle.bisnis.com




