MA Pertahankan Hukuman 14 Tahun Penjara untuk Hendry Lie dalam Kasus Terbaru

Shopee Flash Sale

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari pengusaha Hendry Lie terkait kasus korupsi pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dengan penolakan ini, vonis 14 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan tetap berlaku.

Putusan kasasi tersebut tertuang dalam nomor perkara 11312 K/PID.SUS/2025 dan diputuskan pada tanggal 25 November oleh Majelis Hakim MA yang dipimpin oleh Hakim Haryadi bersama dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto. Saat ini, status perkara tersebut sedang dalam tahap mitigasi oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Hendry Lie 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan tambahan hukuman kurungan enam bulan apabila denda tidak dibayar. Lebih lanjut, majelis banding menambahkan hukuman pembayaran uang pengganti Rp1,05 triliun, disertai ancaman kurungan delapan tahun apabila tidak membayar.

Hendry Lie didakwa menerima uang tunai sebesar Rp1,06 triliun melalui PT Tinindo Internusa sebagai pembayaran atas pembelian bijih timah ilegal yang berasal dari sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, dan harga pokok produksi (HPP) PT Timah. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Dalam perkara ini, Hendry Lie merupakan pemegang saham mayoritas PT Tinindo Internusa yang memerintahkan pembuatan surat penawaran kerjasama penyewaan peralatan pengolahan timah kepada PT Timah. Kerjasama ini melibatkan beberapa smelter swasta, seperti PT Refined Bangka Tin dan PT Stanindo Inti Perkasa, yang diketahui tidak memiliki kompetensi lengkap.

Selain itu, Hendry Lie bersama-sama dengan pihak lain melakukan pengadaan dan pembelian bijih timah ilegal dari penambang di area IUP PT Timah melalui perusahaan-perusahaan afiliasi seperti CV Bukit Persada Raya dan CV Sekawan Makmur Sejati. Kasus ini menjadi sorotan karena merusak tata kelola sumber daya tambang nasional dan merugikan negara dalam angka fantastis.

Baca selengkapnya di: voi.id

Berita Terkait

Back to top button