Kapolres Tuban Dicopot Terkait Dugaan Pungli Setoran ke Anggota Polisi

Kapolres Tuban Dicopot Terkait Dugaan Pungutan dan Pemotongan Anggaran

Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pemaksaan setoran dan pemotongan anggaran operasional di Polres Tuban. Keputusan tersebut tercantum dalam surat perintah Kapolda Jawa Timur bernomor Sprin/2611/XII/KEP/2025 yang ditandatangani oleh Kapolda Irjen Nanang Avianto pada 8 Desember.

Surat perintah itu menyebutkan laporan hasil penyelidikan atas dugaan bahwa AKBP William menekan anggota untuk menyerahkan setoran dalam jumlah besar serta memotong anggaran operasional Polres Tuban. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast membenarkan pencopotan tersebut dan menjelaskan bahwa yang bersangkutan kini menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jatim.

Jules mengatakan pencopotan ini merupakan bagian dari prosedur internal Polri dalam menangani kasus serupa. "Yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara sampai proses pemeriksaan selesai," ujarnya pada 9 Desember. Untuk memastikan operasional Polres Tuban tetap berjalan lancar, Polri menunjuk Kombes Agung Setyo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas Kapolres Tuban.

Hingga saat ini, penyidik Propam masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tersebut. Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan rinci mengenai temuan pemeriksaan yang menjadi dasar pencopotan itu. Menurut Jules, informasi akan disampaikan apabila proses pemeriksaan telah selesai.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan upaya penegakan disiplin dan pemberantasan penyimpangan di lingkungan kepolisian. Polda Jawa Timur memastikan pelayanan kepada masyarakat di Polres Tuban tetap berjalan tanpa hambatan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Berikut ini rincian tindakan yang diambil Polda Jatim:

  1. Pencopotan AKBP William sementara dari jabatan Kapolres Tuban.
  2. Penunjukan Kombes Agung Setyo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas Kapolres.
  3. Pelaksanaan pemeriksaan dan penyelidikan oleh Propam Polda Jatim.
  4. Menjaga kelancaran pelayanan publik selama pemeriksaan berlangsung.

Langkah-langkah ini diharapkan mampu menegakkan profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Jawa Timur.

Baca selengkapnya di: www.cnnindonesia.com
Exit mobile version