Ini Tanggal Merah dan Jadwal Lengkap Libur Nasional yang Perlu Diketahui Semua Orang

Shopee Flash Sale

Awal Januari menghadirkan dua tanggal merah yang bisa dimanfaatkan untuk beristirahat atau mengatur kegiatan. Dua hari tersebut adalah Kamis, 1 Januari, memperingati Tahun Baru Masehi, dan Jumat, 16 Januari yang bertepatan dengan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Keberadaan tanggal merah yang berdekatan dengan akhir pekan ini memudahkan masyarakat merencanakan liburan singkat. Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB menegaskan daftar hari libur dan cuti bersama ini resmi dan berlaku secara nasional.

Tanggal Merah Januari

  1. Kamis, 1 Januari: Tahun Baru Masehi
  2. Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Selain Januari, terdapat total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang tersebar sepanjang tahun. Contohnya pada bulan Februari, tanggal merah jatuh pada Selasa, 17 Februari, memperingati Tahun Baru Imlek, yang didahului oleh cuti bersama pada Senin, 16 Februari.

Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lengkap Januari sampai Maret

  • Januari:
    1 Januari (Tahun Baru Masehi),
    16 Januari (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW).

  • Februari:
    16 Februari (Cuti Bersama Tahun Baru Imlek),
    17 Februari (Tahun Baru Imlek).

  • Maret:
    18 Maret (Cuti Bersama Hari Suci Nyepi),
    19 Maret (Hari Suci Nyepi),
    20 Maret (Cuti Bersama Idulfitri),
    21-22 Maret (Hari Raya Idulfitri),
    23-24 Maret (Cuti Bersama Idulfitri).

Pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat dan pekerja guna memanfaatkan momen libur ini. Pengaturan cuti juga diharapkan dapat membantu menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan waktu istirahat.

Dengan mengetahui jadwal lengkap tanggal merah dan cuti bersama sejak awal tahun, perencanaan kegiatan, baik pribadi maupun keluarga, menjadi lebih mudah dan terorganisir. Data resmi ini sangat penting bagi pengusaha, pekerja, dan pemerintah dalam mengelola waktu kerja dan libur nasional.

Baca selengkapnya di: www.metrotvnews.com

Berita Terkait

Back to top button