
Gubernur Riau Hormati Proses Hukum Usai Rumah Dinasnya Digeledah KPK
Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyatakan penghormatan dan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini menyusul penggeledahan rumah dinasnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin lalu.
Hariyanto menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Riau untuk mendukung langkah KPK sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas korupsi. Ia juga menegaskan sikap terbuka atas pemeriksaan yang dilakukan dan siap membantu setiap prosesnya.
Penggeledahan dilakukan menyusul penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang tunai dan dokumen penting dari rumah dinas Hariyanto. Namun, menurut Hariyanto, barang-barang tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan tersangka lainnya.
Kasus ini sebelumnya melibatkan tiga tersangka utama, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. KPK telah memulai penyidikan sejak awal November dan terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di pemerintahan provinsi.
Hariyanto menegaskan, “Insya Allah kita bekerja sesuai aturan yang berlaku.” Ia berpendapat jika tidak melakukan kesalahan, tidak ada alasan untuk takut diawasi oleh KPK. Sikap proaktif mendukung pemberantasan korupsi menjadi pondasi bagi pemerintahan yang baik.
Dukungan pemerintah daerah terhadap pemberantasan korupsi, termasuk kolaborasi dengan KPK, merupakan langkah penting untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang. Pelaksanaan pemeriksaan dengan transparansi dan ketaatan pada hukum diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap pejabat pemerintah.
Penggeledahan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan prinsip tanpa pilih kasih dan menyentuh berbagai lapisan pemerintahan. Proses hukum yang berjalan menjadi contoh bagi pejabat lain agar menjalankan tugas sesuai aturan dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan.





