PNS Diizinkan Bekerja dari Mana Saja Selama Tiga Hari Akhir Tahun 2025

Shopee Flash Sale

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengumumkan kebijakan terbaru bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Pada tanggal 29 hingga 31 Desember, ASN diperbolehkan untuk bekerja dari luar kantor atau work from anywhere (WFA).

Kebijakan ini diambil untuk mendorong aktivitas ekonomi selama periode libur Natal dan Tahun Baru yang berlangsung pada tanggal 25-26 Desember dan berlanjut dengan hari libur akhir pekan. Menurut Rini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong penerapan kerja fleksibel agar roda perekonomian tetap berjalan lancar.

Kebijakan Fleksibel Working Arrangement bagi ASN

Rini menjelaskan, selama tiga hari sebelum pergantian tahun ini, ASN dapat memilih bekerja di kantor atau di lokasi lain. Kebijakan ini bertujuan memberi ruang lebih luas bagi ASN untuk tetap produktif sekaligus memberikan kesempatan berlibur lebih fleksibel di akhir tahun.

Namun, Menteri PANRB menegaskan bahwa meski bekerja secara fleksibel, ASN wajib menjaga kualitas dan profesionalitas dalam menjalankan layanan publik. Pelayanan esensial kepada masyarakat tidak boleh terganggu atas pelaksanaan kebijakan ini.

Mekanisme Pengawasan dan Pelaporan

Jika masyarakat mengalami gangguan layanan publik selama ASN menjalankan WFA, mereka dapat langsung melaporkan persoalan tersebut melalui platform resmi pemerintah di www.lapor.go.id. Rini memastikan mekanisme ini berlaku mulai dari ASN pusat hingga daerah bahkan di lingkungan Mabes TNI dan Polri.

Dengan demikian, pemerintah tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik sambil memberikan fleksibilitas kerja menjelang akhir tahun. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mendukung aktivitas ekonomi nasional pada masa libur panjang.

Baca selengkapnya di: www.cnbcindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button