Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 dengan kenaikan sebesar 7,28 persen. Besaran UMP yang akan diberlakukan mulai 1 Januari mendatang mencapai Rp2.327.386,07 atau naik Rp158.037,07 dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.169.349,00.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menandatangani keputusan ini dengan menggunakan nilai alfa 0,90 sebagai dasar penghitungan kenaikan upah minimum. Nilai alfa tersebut merupakan batas tertinggi yang diizinkan menurut regulasi pemerintah dan memperhitungkan inflasi serta pertumbuhan ekonomi provinsi.
UMK Kota Semarang Tertinggi di Jawa Tengah
Selain UMP, pemerintah provinsi juga mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 35 wilayah di Jawa Tengah. Kota Semarang menempati posisi tertinggi dengan UMK sebesar Rp3.701.709,00. Kenaikan UMK ini mencapai 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan UMK dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing daerah, memperhitungkan inflasi lokal, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa yang mungkin berbeda di tiap kabupaten atau kota. Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan daya beli pekerja sesuai karakteristik daerah masing-masing.
Upah Minimum Sektoral untuk Beragam Industri
Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk 11 sektor industri, termasuk industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, dan farmasi. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP karena disesuaikan dengan kondisi finansial dan karakteristik sektor industri tersebut.
Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga ditetapkan untuk 33 sektor industri di lima daerah, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.
Kebijakan Pendukung untuk Pekerja
Pemprov Jawa Tengah mengimplementasikan sejumlah kebijakan pendukung guna meningkatkan kesejahteraan buruh dan menjaga daya beli. Program unggulannya adalah tarif khusus Trans Jateng sebesar Rp1.000 untuk pekerja buruh serta penguatan koperasi melalui regulasi gubernur.
Pemerintah juga mewajibkan penyediaan tempat penitipan anak di perusahaan serta menyediakan hunian terjangkau bagi pekerja. Gubernur berharap kebijakan-kebijakan ini dapat menjaga iklim investasi yang positif sekaligus mendukung kesejahteraan tenaga kerja.
Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2026
- Kota Semarang – Rp3.701.709,00
- Kabupaten Demak – Rp3.122.805,00
- Kabupaten Kendal – Rp2.992.994,00
- Kabupaten Semarang – Rp2.940.088,00
- Kabupaten Kudus – Rp2.818.585,00
- Kabupaten Cilacap – Rp2.773.184,00
- Kabupaten Jepara – Rp2.756.501,00
- Kota Pekalongan – Rp2.700.926,00
- Kabupaten Batang – Rp2.708.520,00
- Kota Salatiga – Rp2.698.273,24
- Kabupaten Pekalongan – Rp2.633.700,00
- Kabupaten Magelang – Rp2.607.790,00
- Kabupaten Karanganyar – Rp2.592.154,06
- Kota Surakarta (Solo) – Rp2.570.000,00
- Kabupaten Klaten – Rp2.538.691,00
- Kabupaten Boyolali – Rp2.537.949,00
- Kota Tegal – Rp2.526.510,00
- Kabupaten Sukoharjo – Rp2.500.000,00
- Kabupaten Pati – Rp2.485.000,00
- Kabupaten Tegal – Rp2.484.162,00
- Kabupaten Purbalingga – Rp2.474.721,94
- Kabupaten Banyumas – Rp2.474.598,99
- Kabupaten Wonosobo – Rp2.455.038,01
- Kabupaten Pemalang – Rp2.433.254,00
- Kota Magelang – Rp2.429.285,00
- Kabupaten Brebes – Rp2.400.350,40
- Kabupaten Purworejo – Rp2.401.961,91
- Kabupaten Kebumen – Rp2.400.000,00
- Kabupaten Grobogan – Rp2.399.186,00
- Kabupaten Temanggung – Rp2.397.000,00
- Kabupaten Rembang – Rp2.386.305,00
- Kabupaten Blora – Rp2.345.695,00
- Kabupaten Sragen – Rp2.337.700,00
- Kabupaten Wonogiri – Rp2.335.126,00
- Kabupaten Banjarnegara – Rp2.327.813,08
Penetapan UMP dan UMK ini menjadi langkah strategis guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan investasi di Jawa Tengah. Pemerintah terus memantau kondisi ekonomi dan merumuskan kebijakan yang responsif demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat pekerja.





