Pemerintah Kota Bekasi bersama serikat pekerja telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2026 sebesar Rp5.999.442. Penetapan ini menegaskan posisi Kota Bekasi sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia.
Kenaikan UMK Bekasi mencapai 5,42 persen atau naik Rp308.689 dari UMK tahun sebelumnya yang sebesar Rp5.690.752. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menyatakan bahwa angka baru ini merupakan yang tertinggi di Jawa Barat. “Dengan perhitungan koefisien 0,62, upah yang akan diterima sebesar Rp5.999.442. Ini masih yang tertinggi di Jawa Barat,” ujarnya.
Kota Bekasi berhasil mempertahankan rekor sebagai pemegang UMK tertinggi nasional sejak tahun 2025. UMK Bekasi sebelumnya telah melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Kondisi ini menunjukkan daya saing wilayah yang kuat dan komitmen pemerintah kota dalam menaikkan kesejahteraan pekerja.
Mujito, anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari unsur serikat pekerja, menyambut baik keputusan ini. Ia berharap proses verifikasi di tingkat provinsi berjalan lancar dan Gubernur Jawa Barat segera menetapkan UMK sesuai rekomendasi wali kota. “Gubernur harus menetapkan UMK dan UMS Kota Bekasi sesuai dengan rekomendasi Wali Kota,” tegasnya.
Wali Kota Tri Adhianto menegaskan bahwa seluruh proses penetapan UMK dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi. Kenaikan UMK Bekasi didasarkan pada formula baru dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang menawarkan rentang perhitungan lebih luas. Hal ini diharapkan mendukung perlindungan sekaligus peningkatan kesejahteraan pekerja.
Penetapan UMK baru akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026. Pelaku usaha di Kota Bekasi diharapkan menyesuaikan struktur pengupahan agar dapat memenuhi ketentuan terbaru ini. Kebijakan ini sekaligus menjaga iklim investasi di wilayah tersebut.
Berikut data ringkas UMK Kota Bekasi 2026 sebagai referensi:
1. UMK Kota Bekasi 2026: Rp5.999.442
2. Persentase kenaikan: 5,42%
3. Kenaikan nominal: Rp308.689
4. UMK Kota Bekasi 2025: Rp5.690.752
5. Tanggal berlaku UMK baru: 1 Januari 2026
Penetapan UMK tertinggi secara nasional di Kota Bekasi menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan pekerja. Kebijakan ini diharapkan dapat memacu kesejahteraan sekaligus mempertahankan daya tarik investasi di wilayah tersebut.





