ALMA Tanggapi Kasus Pengusiran Nenek di Surabaya: Pelanggaran HAM dan Konstitusi Diduga Terjadi

Shopee Flash Sale

ALMA Nilai Dugaan Pengusiran Nenek di Surabaya Langgar Konstitusi dan HAM

Asosiasi Lawyer Muda Madura (ALMA) mengecam tindakan dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah seorang nenek lanjut usia di Surabaya yang dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat MADAS. ALMA menilai kejadian ini merupakan pelanggaran nyata terhadap konstitusi dan hak asasi manusia.

Ketua Umum ALMA, M. Ali Murtadho, menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mengatur penyelesaian masalah melalui jalur peradilan, bukan tindakan sepihak. Ia menegaskan, “Dalam negara hukum, tidak ada satu pun pihak yang berwenang melakukan penggusuran atau pembongkaran tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”

Tindakan pengusiran tersebut dianggap melanggar hak atas rasa aman dan hak atas tempat tinggal yang layak, khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia. ALMA juga mengingatkan bahwa perbuatan ini bisa memenuhi unsur pidana dalam KUHP, seperti perusakan dan pemaksaan.

ALMA mengutuk keras praktik premanisme yang menyalahgunakan identitas kedaerahan Madura. Menurutnya, tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan bukanlah representasi nilai dan jati diri orang Madura yang menghargai etika serta penyelesaian masalah secara bermartabat.

Untuk memastikan keadilan berjalan, ALMA mendesak aparat kepolisian mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. Organisasi ini juga meminta negara hadir memberikan perlindungan hukum serta memulihkan hak-hak korban agar rasa aman dan akses tempat tinggal layak dapat terjamin.

Pernyataan resmi ALMA ini memperkuat komitmen menjaga supremasi hukum dan martabat masyarakat Madura. Kasus dugaan pengusiran ini menjadi sorotan penting terkait penegakan hak asasi manusia dan aturan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak di Indonesia.

Baca selengkapnya di: beritabaru.co

Berita Terkait

Back to top button