
Pemerintah kembali mengaktifkan rencana pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pertengahan tahun, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan untuk membantu kebutuhan hidup, terutama untuk persiapan tahun ajaran baru. ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pejabat negara dan pensiunan, menjadi penerima utama kebijakan ini.
Gaji ke-13 adalah penghasilan tambahan yang biasanya diberikan sekitar bulan Juni hingga Juli, berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan menjelang bulan Ramadan. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan dan kebutuhan keluarga ASN di tengah musim pergantian tahun ajaran.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 untuk ASN dilakukan antara bulan Juni dan Juli. Meski belum ada pengumuman resmi untuk 2026, pola ini kemungkinan besar akan diikuti kembali, menunggu pengesahan lebih lanjut dari pemerintah pusat sebagai pihak berwenang. Dengan demikian, ASN disarankan untuk mempersiapkan administrasi terkait agar pencairan berjalan lancar.
Besaran Gaji ke-13 ASN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut ini adalah kisaran gaji ke-13 yang diterima ASN dan kelompok terkait:
-
ASN dan TNI/Polri
- Golongan I: Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200
-
Pensiunan PNS
- Golongan I: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100
-
Pejabat Negara
- Ketua lembaga nonstruktural: Rp31.474.800
- Wakil ketua: Rp29.665.400
- Anggota atau sekretaris: Rp28.104.300
- PPPK
- Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 hingga Rp7.329.900
Besaran nominal tersebut disesuaikan dengan golongan dan jenjang jabatan masing-masing ASN maupun pejabat terkait. Kebijakan ini memastikan bahwa gaji ke-13 dapat membantu meringankan kebutuhan finansial yang bertepatan dengan musim pendidikan.
Penerapan pencairan gaji ke-13 sebagai salah satu bentuk penghargaan negara menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur sipil. ASN diharapkan memanfaatkan tambahan penghasilan ini secara bijak untuk kebutuhan yang mendesak, terutama sektor pendidikan anak dan penguatan ekonomi keluarga.
Pemerintah pusat akan terus memantau pelaksanaan mekanisme pencairan agar berjalan tepat waktu dan sesuai regulasi. Informasi resmi terkait teknis pencairan nantinya akan diumumkan oleh instansi terkait, sehingga ASN perlu mengikuti perkembangan agar mendapatkan haknya secara optimal. Gaji ke-13 tetap menjadi insentif penting dalam menjaga motivasi dan produktivitas para pegawai negara di berbagai sektor.
Baca selengkapnya di: www.metrotvnews.com




