BPJS Kesehatan menjadi solusi penting bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan medis termasuk tindakan operasi dengan pembiayaan yang terjangkau. Namun, tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memahami batasan dan prosedur yang berlaku agar tidak menanggung biaya sendiri.
Peserta JKN wajib mengikuti prosedur pelayanan berjenjang sesuai aturan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Pasien harus menjalani pemeriksaan pertama di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik pratama yang bekerja sama dengan BPJS. Jika diperlukan tindakan lanjutan, dokter di FKTP akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit mitra BPJS. Operasi hanya bisa dilakukan di rumah sakit rujukan sesuai indikasi medis dan ketentuan BPJS. Tanpa mengikuti alur ini, klaim operasi dapat ditolak kecuali dalam keadaan darurat medis.
Prosedur Pelayanan Operasi BPJS Kesehatan
- Berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
- Mendapatkan surat rujukan dari FKTP ke rumah sakit
- Menjalani operasi di rumah sakit rujukan sesuai rujukan dan indikasi medis
BPJS Kesehatan memastikan ada 19 jenis tindakan operasi yang dapat dijamin selama memenuhi persyaratan medis dan administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tentang Pelaksanaan JKN. Namun, terdapat beberapa jenis operasi yang secara eksplisit tidak ditanggung BPJS dan harus menjadi perhatian peserta.
Daftar 14 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Operasi tanpa prosedur BPJS atau tanpa rujukan medis yang tepat
- Operasi di fasilitas kesehatan non-mitra BPJS, kecuali kondisi gawat darurat
- Operasi yang sudah dijamin oleh program jaminan lain seperti kecelakaan kerja atau lalu lintas
- Operasi di luar wilayah Indonesia
- Operasi estetika atau kosmetik, termasuk bedah plastik untuk tujuan kecantikan
- Operasi untuk mengatasi infertilitas seperti bayi tabung
- Operasi ortodonsi yang tidak memiliki indikasi medis
- Operasi akibat tindakan menyakiti diri sendiri
- Operasi yang berbasis pengobatan alternatif atau tradisional tanpa bukti ilmiah
- Operasi percobaan atau eksperimental dalam tahap penelitian
- Operasi kontrasepsi atau tujuan nonkesehatan yang tidak termasuk manfaat JKN
- Operasi akibat bencana atau kejadian luar biasa selama masa tanggap darurat
- Operasi akibat kelalaian medis yang seharusnya dapat dicegah
- Operasi lain di luar manfaat jaminan kesehatan yang diatur BPJS Kesehatan
Pemahaman peserta tentang batasan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pembiayaan operasi. Banyak kasus di lapangan mengungkapkan pasien harus menanggung sendiri biaya operasi karena tidak mengikuti prosedur atau menjalani operasi yang dikecualikan dari jaminan BPJS.
Peserta JKN disarankan selalu memastikan prosedur pelayanan berjenjang dijalankan dan memeriksa apakah jenis operasi yang dijalani masuk dalam cakupan pelayanan yang ditanggung BPJS. Dengan demikian, risiko pembiayaan pribadi dapat diminimalisir dan pelayanan kesehatan dapat berjalan lancar sesuai peraturan yang berlaku.
Baca selengkapnya di: semaraknews.co.id