Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang menunda pelaksanaan reorganisasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama satu tahun. Melalui PMK 117/2025 yang mulai berlaku sejak 31 Desember lalu, Kemenkeu memberikan pengecualian terhadap ketentuan pembentukan dan pelantikan pejabat baru di DJP yang sebelumnya diatur dalam PMK 124/2024.
Sebelumnya, PMK 124/2024 mengatur bahwa reorganisasi di unit eselon I Kemenkeu, termasuk DJP, harus selesai paling lambat pada akhir tahun ini. Namun, dalam PMK 117/2025, Pasal 1839A menegaskan bahwa pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat di DJP dapat dilakukan paling lambat hingga 31 Desember setelah tahun yang ditetapkan sebelumnya. Langkah ini memberikan tambahan waktu satu tahun guna melancarkan proses reorganisasi.
Rincian Penundaan Reorganisasi DJP
Penundaan ini membuat struktur organisasi DJP masih mengacu pada susunan lama berdasarkan PMK 118/2021 s.d. PMK 135/2023. Dalam susunan lama, sejumlah direktorat seperti Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian masih aktif, sementara dalam PMK 124/2024, telah terjadi perubahan dengan pembentukan direktorat baru, contohnya Direktorat Pemeriksaan dan Penilaian serta Direktorat Pengawasan Perpajakan.
Susunan unit eselon II DJP menurut PMK 124/2024 meliputi:
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Peraturan Perpajakan I
- Direktorat Peraturan Perpajakan II
- Direktorat Pemeriksaan dan Penilaian
- Direktorat Penegakan Hukum
- Direktorat Pengawasan Perpajakan
- Direktorat Keberatan dan Banding
- Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
- Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
- Direktorat Data dan Informasi Perpajakan
- Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur
- Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Direktorat Transformasi Proses Bisnis
- Direktorat Perpajakan Internasional
- Direktorat Intelijen Perpajakan
Namun, hingga saat ini beberapa direktorat dalam struktur baru tersebut belum terbentuk sehingga penataan organisasi belum dapat dijalankan sesuai rencana awal.
Implikasi Penundaan dan Kebijakan Kemenkeu
Penundaan reorganisasi DJP ini memungkinkan Kemenkeu untuk melakukan evaluasi dan persiapan lebih matang terkait perubahan struktur. Penambahan waktu tersebut juga memberikan ruang bagi penyesuaian kebijakan agar dapat mengakomodasi kebutuhan pelayanan perpajakan yang semakin kompleks. Reorganisasi yang tertunda diharapkan tidak menghambat fungsi utama DJP dalam meningkatkan penerimaan pajak negara secara efektif.
Ketentuan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa transformasi birokrasi di DJP memerlukan penanganan yang lebih berhati-hati. Kemenkeu tetap fokus pada penguatan fungsi teknis dan tata kelola internal untuk mendukung sistem perpajakan nasional secara berkelanjutan.
PMK 117/2025 jelas menegaskan bahwa pelaksanaan pengangkatan pejabat baru di DJP tidak wajib diselesaikan sesuai jadwal di PMK 124/2024, melainkan dapat dilakukan hingga akhir tahun berikutnya. Hal ini menjadi titik penting dalam dinamika pengembangan struktur organisasi di lingkungan DJP.
Dengan adanya kebijakan terbaru ini, implementasi reorganisasi DJP akan lebih terencana dan mempertimbangkan berbagai aspek teknis serta sumber daya manusia. Kemenkeu diharapkan dapat mengoptimalkan proses transisi untuk menjaga kinerja dan pelayanan perpajakan yang optimal di masa mendatang.
Baca selengkapnya di: news.ddtc.co.id




