Polda Metro Jaya telah menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan ini dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif Samira Farahnaz pada awal Desember.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada pertengahan Desember. Namun, ia belum merinci detail kronologi kasus maupun peran yang menyebabkan Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada akhir Desember. Meski demikian, pihak Richard Lee meminta penundaan pemeriksaan hingga awal Januari, sehingga jadwal diubah sesuai permintaan.
Sebelumnya, Richard Lee menciptakan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dokter Detektif. Dalam perkara ini, Dokter Detektif juga telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari setelah laporan masuk.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda mengungkapkan Dokter Detektif tidak ditahan dan hanya diwajibkan melakukan pelaporan rutin. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman dalam kasus ini termasuk dalam kategori pelanggaran di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang hukuman maksimalnya dua tahun.
Polres Metro Jakarta Selatan berencana menggelar mediasi antara kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian. Pemanggilan mediasi telah dijadwalkan dan menunggu kehadiran Richard Lee serta Dokter Detektif, yang dijadwalkan pada awal Januari.
Berikut poin penting terkait kasus ini:
1. Richard Lee ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen.
2. Laporan dibuat oleh Dokter Detektif pada awal Desember.
3. Pemeriksaan Richard Lee sempat ditunda atas permintaan yang bersangkutan.
4. Dokter Detektif juga berstatus tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik dari Richard Lee.
5. Dokter Detektif dikenakan wajib lapor tanpa penahanan karena kasusnya masuk kategori UU ITE.
6. Mediasi dijadwalkan untuk menyelesaikan sengketa kedua pihak.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh kesehatan yang cukup dikenal publik. Proses penyidikan dan mediasi ke depan akan menjadi fokus pemantauan untuk memastikan keberlanjutan hukum yang adil dan transparan. Polda Metro Jaya terus berupaya mengusut perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca selengkapnya di: www.cnnindonesia.com