Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan keterkejutannya atas kehadiran anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berjaga di dalam ruang sidang terdakwa Nadiem Makarim. Ia menilai fenomena tersebut sangat jarang terjadi dalam proses peradilan di Indonesia.
Mahfud menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020, tugas pengamanan persidangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab satuan pengamanan pengadilan yang internal. “Menurut Pasal 10 ayat 5, pengamanan pengadilan dilakukan oleh pengamanan internal pengadilan,” ujarnya pada akun YouTube resminya.
Kehadiran TNI di Ruang Sidang
Biasanya, pengamanan persidangan dilakukan oleh petugas kepolisian atau satuan pengamanan pengadilan. Namun, kehadiran prajurit TNI dalam ruang sidang seperti yang terjadi pada kasus Nadiem Makarim masih merupakan pengecualian dan bukan praktik umum. Mahfud mengakui baru kali ini menyaksikan kondisi tersebut, sehingga menganggapnya cukup mengejutkan.
Kehadiran aparat militer ini memunculkan tanda tanya di kalangan hakim dan pengunjung sidang. Seorang hakim bahkan sempat mempertanyakan asal usul anggota TNI tersebut dan menyarankan agar mereka mundur jika tidak sesuai prosedur pengamanan persidangan.
Kriteria Sidang yang Bisa Dijaga TNI atau Polri
Mahfud menjelaskan, meski secara umum pengamanan persidangan dilakukan oleh internal pengadilan, ada pengecualian apabila sebuah persidangan diperkirakan akan menarik perhatian masyarakat luas. Dalam situasi seperti itu, baik prajurit TNI maupun anggota Polri bisa dikerahkan.
Contohnya, kasus-kasus terorisme yang berpotensi mengundang kerumunan besar di pengadilan kerap mendapatkan pengamanan ekstra dari jajaran militer ataupun kepolisian. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan proses hukum agar tetap kondusif.
Pengawasan dan Aturan Pengamanan Sidang
Peraturan Mahkamah Agung secara rinci mengatur tata cara pengamanan persidangan agar tidak mengganggu jalannya proses hukum dan tetap terjaga independensinya. Satuan pengamanan internal memiliki tugas utama untuk memastikan kelancaran serta keamanan ruang sidang tanpa mengintimidasi para pihak yang berperkara maupun pengunjung.
Kehadiran TNI yang berdiri di depan hakim dan pengunjung, sebagaimana terlihat dalam sidang Nadiem, menimbulkan diskusi soal batasan pengamanan persidangan dan perlunya penegakan aturan yang konsisten. Hal ini penting agar ruang sidang tetap menjadi tempat yang netral dan fair bagi setiap proses peradilan.
Reaksi Publik dan Implikasi
Peristiwa ini mengundang perhatian publik serta para akademisi hukum terkait pemisahan fungsi dan peran institusi keamanan dalam proses peradilan. Penggunaan aparat militer dalam ruang sidang dianggap dapat menimbulkan persepsi berbeda yang berpotensi memengaruhi independensi dan keadilan persidangan.
Seiring dengan perkembangan kasus-kasus besar yang sarat kepentingan publik, berbagai pihak menekankan pentingnya prosedur yang jelas tentang pengamanan persidangan. Langkah ini dimaksudkan agar pengamanan tetap proporsional dan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa menimbulkan kegaduhan atau keraguan terhadap integritas pengadilan.
Dengan munculnya fenomena kehadiran TNI di ruang sidang, perhatian terhadap kombinasi antara keamanan, transparansi proses hukum, dan jaminan hak-hak terdakwa semakin mendapat sorotan. Hal ini menjadi bahan evaluasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan di Indonesia secara menyeluruh.
Baca selengkapnya di: nasional.sindonews.com




