Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal Ramadhan 1447 Hijriah pada tanggal 17 Februari mendatang. Sidang akan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama dan langsung dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Untuk pertama kalinya, Masjid di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, menjadi salah satu lokasi titik pemantauan hilal awal puasa. Titik pemantauan tersebut termasuk dalam jaringan 37 titik rukyatul hilal yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pemantauan Hilal di Masjid IKN
Direktur Urusan Agama Islam Kementerian Agama, Arsad Hidayat, menyatakan bahwa pemantauan di Masjid IKN dilakukan karena masjid tersebut sudah diresmikan dan siap digunakan. Ini merupakan tahun pertama masjid tersebut dipakai untuk observasi penentuan awal Ramadhan, yang menandai langkah baru dalam pelaksanaan rukyatul hilal nasional.
Shalat Subuh perdana yang digelar di Masjid IKN sudah berlangsung pada tanggal 11 Januari, dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Hal ini menunjukkan kesiapan masjid tersebut tidak hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai lokasi yang signifikan dalam aktivitas keagamaan nasional.
Arsad menjelaskan bahwa Kemenag akan mengirim sejumlah ahli falak ke berbagai titik rukyat termasuk Masjid IKN. Para ahli ini bertugas melakukan observasi untuk memastikan hilal terlihat dengan jelas guna memberikan data akurat dalam sidang isbat.
Penerbitan Peraturan Menteri Agama
Di samping memantapkan metode pemantauan hilal, Kemenag juga menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai payung hukum pelaksanaan sidang isbat. PMA ini akan menjadi dasar formal dalam proses penentuan awal Ramadhan sehingga pelaksanaannya akan lebih terstruktur dan mengacu pada standar nasional yang jelas.
Proses Sidang Isbat dan Metode Penentuan Awal Puasa
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengungkapkan bahwa sidang isbat akan melibatkan berbagai pihak, antara lain perwakilan ormas Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR, kedutaan besar negara-negara Islam, dan perwakilan Mahkamah Agung. Sidang terdiri dari tiga tahapan utama:
- Pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi.
- Verifikasi hasil rukyatul hilal dari 37 titik pemantauan di seluruh Indonesia, termasuk Masjid IKN.
- Musyawarah dan pengambilan keputusan yang kemudian diumumkan secara resmi kepada masyarakat.
Metode yang digunakan dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha mengintegrasikan hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (observasi hilal). Pendekatan ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah.
Imbauan kepada Masyarakat
Abu Rokhmad juga mengimbau masyarakat menunggu hasil resmi sidang isbat sebelum menentukan awal bulan puasa. Hal ini untuk menjaga keseragaman dan menghindari perbedaan penetapan yang dapat menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan di seluruh Indonesia.
Dengan hadirnya Masjid IKN sebagai titik pemantauan hilal, pemerintah memperkuat proses rukyatul hilal nasional. Langkah ini juga mengantar perkembangan IKN sebagai pusat aktivitas keagamaan sekaligus pusat pemerintahan yang moderen. Keterlibatan ahli falak dalam sidang isbat diharapkan meningkatkan akurasi keputusan terkait penentuan awal Ramadhan di masa depan.







