Cakupan Penerima Bansos 2026 Fokus Desil 1-2, Penduduk Nyaris Miskin Tidak Lagi Dapat Bantuan

Pemerintah berencana mengubah cakupan penerima bantuan sosial (bansos) yang diberikan selama ini. Perubahan ini menargetkan agar bansos fokus pada masyarakat yang sangat miskin dan miskin, sehingga penduduk nyaris miskin tidak lagi menjadi prioritas penerima.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan, hingga 2025 penerima bansos masih mencakup kalangan masyarakat dari desil 1 hingga desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, setelah itu, bantuan sosial akan difokuskan hanya untuk desil 1 dan 2 saja. "Arah kita ke depan nanti program keluarga harapan dan sembako akan difokuskan kepada desil 1 dan 2," ujarnya saat rapat di Gedung Parlemen, Jakarta.

Definisi dan Klasifikasi Desil
Definisi desil menurut pemerintah dan Badan Pusat Statistik (BPS) adalah kelompok masyarakat yang dibagi berdasarkan tingkat pengeluaran per bulan per kapita. Desil 1 ini mencakup warga miskin ekstrem dengan pengeluaran di bawah Rp400 ribu. Desil 2 adalah kelompok dengan pengeluaran di bawah Rp600 ribu, sementara desil 3 berada di bawah Rp900 ribu. Setiap provinsi dapat memiliki batasan desil yang berbeda-beda sesuai kondisi lokal.

Sebagai contoh, Dinas Sosial Pasaman Barat dan Desa Klampok mengelompokkan desil 1 sebagai masyarakat sangat miskin dengan pengeluaran di bawah Rp500 ribu per bulan. Desil 2 mencakup keluarga miskin dengan pendapatan Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per bulan. Desil 3 digolongkan sebagai hampir miskin dengan pengeluaran antara Rp800 ribu hingga Rp900 ribu, serta desil 4 sebagai menengah bawah dengan pengeluaran Rp1 juta sampai Rp1,2 juta per bulan.

Bansos untuk Desil 3 dan 4 Masih Terbuka dengan Catatan
Meski fokus bansos setelah 2025 diarahkan ke desil 1 dan 2, pemerintah masih mempertimbangkan bantuan untuk masyarakat di desil 3 dan 4 apabila anggaran memungkinkan. Ini memberikan ruang fleksibilitas bagi kelompok yang masuk kategori hampir miskin dan menengah bawah untuk mendapat bantuan jika ketersediaan dana memadai.

Untuk Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, alokasi saat ini diberikan kepada masyarakat desil 1 sampai desil 4. Namun, pada masa depan penerima dari desil 5 tidak lagi akan mendapat PBI JKN. Desil 5 didefinisikan sebagai keluarga menengah bawah dengan pengeluaran Rp1,3 juta hingga Rp1,5 juta per bulan. "Jika alokasinya masih ada, maka akan dinaikkan kepada desil 3 dan 4. Namun skenario ke depan kita akan fokus di desil 1 sampai 4," kata Gus Ipul.

Ringkasan Perubahan Cakupan Penerima Bansos
Berikut ini gambaran perubahan cakupan penerima bantuan sosial pemerintah:

  1. Desil 1: Warga miskin ekstrem (pengeluaran < Rp400-500 ribu), prioritas utama bansos dan PBI JKN.
  2. Desil 2: Keluarga miskin (pengeluaran < Rp600-700 ribu), tetap menjadi sasaran bansos dan PBI JKN.
  3. Desil 3: Keluarga hampir miskin (pengeluaran Rp800-900 ribu), bantuan tergantung anggaran.
  4. Desil 4: Kelompok menengah bawah (pengeluaran Rp1-1,2 juta), kemungkinan mendapat bantuan apabila anggaran mencukupi.
  5. Desil 5: Keluarga menengah bawah stabil (pengeluaran Rp1,3-1,5 juta), tidak lagi mendapat PBI JKN di masa depan.

Penyesuaian mekanisme ini dilakukan dalam rangka penyaluran bansos yang lebih tepat sasaran dan efisien. Pemerintah berharap bantuan bisa lebih fokus untuk masyarakat yang paling membutuhkan, yaitu kelompok sangat miskin dan miskin di desil 1 dan 2.

Perubahan ini akan mulai berlaku secara penuh setelah 2025. Namun, hingga sebelum itu, desil 3 dan 4 masih berpeluang menerima bantuan, termasuk PBI BPJS Kesehatan, jika anggaran pemerintah memungkinkan.

Perlu dicatat, pengklasifikasian desil dapat berbeda antar daerah, sehingga pelaksanaan kebijakan ini juga akan disesuaikan dengan kondisi lokal. Pemerintah juga tetap membuka kemungkinan revisi mekanisme dan cakupan bantuan sosial sesuai perkembangan situasi ekonomi dan pendanaan.

Dengan adanya perubahan ini, penduduk yang masuk kategori nyaris miskin diperkirakan tidak akan lagi menerima bantuan sosial secara rutin seperti selama ini. Kebijakan ini menuntut masyarakat dan pemerintah daerah lebih matang dalam mengidentifikasi kelompok penerima yang benar-benar membutuhkan.

Baca selengkapnya di: www.cnbcindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button