Pemkab Sigi Tegaskan KBM Ramadhan: Libur 6 Hari, Belajar Mandiri di Rumah dan Tempat Ibadah, Siapkah Orang Tua Dampingi Anak Selama Puasa?

Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, telah mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.12.2/370/DIKBUD/2026 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi.

Kegiatan pembelajaran resmi dihentikan sementara sejak 16 Februari hingga 21 Februari. Pada periode tersebut, siswa diminta belajar mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat dengan pengawasan orang tua sesuai arahan sekolah. Selanjutnya, kegiatan KBM kembali dilaksanakan mulai 23 Februari hingga 14 Maret dengan penyesuaian jadwal agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa.

Libur bersama Idul Fitri bagi pelajar di Kabupaten Sigi dijadwalkan mulai 16 Maret sampai dengan 28 Maret. Setelah masa libur tersebut, kegiatan belajar mengajar kembali berjalan normal pada 30 Maret. Untuk sekolah swasta yang bernuansa keagamaan selain Islam, pengaturan KBM dilakukan sesuai kebijakan pimpinan masing-masing dan wajib melaporkan pelaksanaannya kepada Dinas Pendidikan setempat.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sigi mencatat jumlah sekolah dasar (SD) di wilayah ini mencapai 268 unit dengan total siswa sebanyak 25.543 orang. Sedangkan tingkat sekolah menengah pertama (SMP) terdapat 68 sekolah dengan jumlah siswa sebanyak 8.496. Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara kebutuhan pembelajaran siswa dan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan.

Selain pengaturan waktu belajar, kebijakan tersebut juga menekankan pentingnya pendampingan orang tua selama siswa melakukan pembelajaran mandiri. Hal ini bertujuan menjaga efektivitas proses pembelajaran di luar sekolah agar tetap berjalan optimal meskipun dalam suasana Ramadhan. Pihak sekolah juga turut mengawasi dan memberikan penugasan yang sesuai kondisi tersebut.

Dengan adanya regulasi ini, Pemkab Sigi berupaya memberikan ruang bagi siswa untuk menjalankan ibadah sekaligus tetap memenuhi kewajiban akademik. Penyesuaian waktu KBM selama Ramadhan menjadi salah satu langkah adaptasi pendidikan yang responsif terhadap kebutuhan religius masyarakat di daerah tersebut. Kebijakan ini juga mencerminkan sinergi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga dalam mendukung proses pembelajaran yang kondusif selama Ramadan.

Baca selengkapnya di: sulteng.antaranews.com

Berita Terkait

Back to top button