Eks Kapolres Bima Kota Minta Alphard ke Malaungi dalam Kasus Setoran Bandar Narkoba yang Mencuat

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro pernah meminta mobil Toyota Alphard sebagai bentuk hukuman kepada eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Permintaan itu muncul setelah Didik menerima setoran dari bandar narkoba yang sempat diketahui oleh warga dan menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta wartawan.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkapkan, Didik menerima setoran bulanan sebesar Rp400 juta dari seorang bandar narkoba berinisial ‘B’, dengan total mencapai Rp1,8 miliar. Namun, pembayaran setoran ini mulai tercium oleh media dan LSM sehingga menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.

Tindakan Didik terhadap Kasat Resnarkoba

Setelah isu tersebut ramai, Didik langsung memerintahkan AKP Malaungi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Didik sampai mengancam akan mencopot Malaungi jika tidak mampu mengatasi situasi yang sudah mencuat ke publik. “Ramai jadi bahan pembicaraan di masyarakat, wartawan dan LSM. Kapolres perintahkan ke kasat ‘kamu bereskan itu’,” ujar Zulkarnain.

Malaungi kemudian mencoba menghubungi bandar ‘B’ guna meminta bantuan dana untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Sayangnya, bandar tersebut tidak dapat memenuhi permintaan dana tersebut. Atas kondisi ini, Didik kemudian menjatuhkan sanksi dengan meminta Malaungi menyiapkan mobil Toyota Alphard sebagai bentuk hukuman.

Pendanaan dari Jaringan Bandar Baru

Setelah diberi perintah tersebut, Malaungi mencari bandar lain yang mampu memberinya dana. Ia bertemu dengan jaringan bandar yang dikenal sebagai Koh Erwin (KE). Bandar KE akhirnya menyanggupi memberikan dana sebesar Rp1 miliar. Namun, dana ini belum memenuhi tuntutan yang diminta untuk ‘hukuman’ mobil Alphard yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.

Zulkarnain merinci, keseluruhan dana sebesar Rp2,85 miliar itu diserahkan secara bertahap dalam tiga kali transaksi. Penyerahan dana ini dilakukan dengan cara menyamarkan barang transfer, mulai dari koper berisi Rp1,4 miliar, paperbag yang dibungkus Rp450 juta, hingga kardus bir berisi Rp1 miliar.

Upaya Penelusuran Dana

Saat ini, penyidik telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menginvestigasi aliran dana yang masuk ke jaringan tersebut. PPATK diminta menelusuri sumber serta pergerakan dana yang diperoleh dari bandar narkoba berinisial KE, AS, dan S.

Kasus ini membuka gambaran bagaimana praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di tubuh kepolisian dalam kaitannya dengan jaringan narkoba. Hal ini juga menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap oknum aparat yang terlibat agar tidak merusak integritas institusi kepolisian.

Dengan berbagai fakta ini, publik dapat memahami dinamika di balik kasus dugaan penyalahgunaan jabatan yang berakhir pada praktik perolehan mobil mewah dari dana haram bandar narkoba. Proses penyelidikan masih berjalan dan menjadi catatan penting dalam upaya pemberantasan narkoba serta penegakan hukum yang transparan.

Source: www.cnnindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button