Kredensialing Jadi Penentu Layanan JKN, BPJS Kesehatan Uji Mutu Faskes Secara Ketat

BPJS Kesehatan menegaskan proses kredensialing dan rekredensialing fasilitas kesehatan menjadi bagian penting untuk menjaga mutu layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tahap ini memastikan setiap fasilitas yang bekerja sama benar-benar memenuhi standar pelayanan, keselamatan pasien, dan kelayakan operasional.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut kredensialing bukan sekadar proses administratif, melainkan penilaian awal untuk memastikan faskes siap melayani peserta JKN secara aman dan berkualitas. Ia menegaskan mekanisme itu dilakukan agar layanan yang diterima masyarakat tetap sesuai standar sejak kerja sama dimulai.

Peran kredensialing dalam mutu layanan JKN

BPJS Kesehatan saat ini bekerja sama dengan 23.532 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP, seperti puskesmas, klinik, dan praktik dokter. Selain itu, tercatat 3.189 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atau FKRTL, termasuk rumah sakit, juga menjadi mitra layanan JKN.

Seluruh fasilitas tersebut telah melalui seleksi dan penilaian sesuai kriteria yang ditetapkan. Proses itu menjadi dasar bagi BPJS Kesehatan untuk memastikan pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN tidak hanya tersedia, tetapi juga layak dan berkualitas.

Penilaian dilakukan bersama lintas pihak

Dalam proses kredensialing dan rekredensialing, BPJS Kesehatan melibatkan dinas kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan pihak terkait lain. Keterlibatan itu bertujuan agar penilaian berlangsung objektif dan sesuai kompetensi masing-masing lembaga.

Rizzky menjelaskan proses tersebut berjalan transparan sesuai mandat regulasi Program JKN. Hasilnya didasarkan pada indikator terukur dan keputusan bersama tim, sehingga penilaian dapat dipertanggungjawabkan serta mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Rekredensialing jadi alat evaluasi berkala

Rekredensialing dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pengawasan dan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan mitra. Mekanisme ini mendorong faskes untuk terus meningkatkan kualitas layanan mengikuti kebutuhan kesehatan masyarakat yang terus berkembang.

Rizzky menekankan bahwa kredensialing memberi ruang bagi fasilitas kesehatan untuk melakukan evaluasi diri. Dengan begitu, kualitas layanan tidak berhenti pada standar minimum, tetapi terus didorong agar lebih baik dari waktu ke waktu.

Standar yang dinilai dalam kredensialing

Proses kredensialing menilai sejumlah aspek penting yang menentukan kesiapan faskes dalam melayani peserta JKN. Berikut indikator yang menjadi perhatian utama:

  1. Kompetensi tenaga kesehatan
  2. Kecukupan sumber daya manusia
  3. Kesiapan sarana dan prasarana
  4. Kepatuhan terhadap standar akreditasi
  5. Penerapan keselamatan pasien
  6. Indikator kinerja layanan, termasuk waktu tunggu
  7. Integrasi sistem digital

Indikator tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan efektivitas pelayanan dan pengalaman pasien saat mengakses layanan kesehatan.

Dorongan dari rumah sakit swasta

Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia atau ARSSI, Noor Arida Sofiyana, menyatakan kredensialing perlu dipahami lebih dari sekadar pemenuhan administrasi. Menurutnya, proses itu merupakan upaya bersama untuk menjaga mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN.

Arida menegaskan rumah sakit berkomitmen memenuhi berbagai indikator yang ditetapkan BPJS Kesehatan. Ia menyebut kesiapan SDM, ketersediaan sarana prasarana, serta kepatuhan terhadap akreditasi dan keselamatan pasien menjadi bagian penting dalam penilaian.

Digitalisasi dan penyempurnaan instrumen penilaian

ARSSI juga melihat penguatan kredensialing melalui digitalisasi sebagai langkah positif untuk mendorong pelayanan yang lebih efektif dan efisien. Integrasi sistem dinilai bisa mempercepat proses, memperbaiki koordinasi, dan memperkuat sinergi antara BPJS Kesehatan serta rumah sakit.

Arida mendorong agar mekanisme kredensialing disempurnakan dengan instrumen penilaian yang lebih menekankan mutu layanan. Ia juga menilai keterlibatan asosiasi faskes dalam penyusunan indikator dan evaluasi sistem penting agar kebijakan yang dihasilkan lebih implementatif dan sesuai kondisi lapangan.

Pengaduan jika ada dugaan penyimpangan

BPJS Kesehatan menegaskan proses kredensialing dan rekredensialing tidak dipungut biaya. Jika masyarakat menemukan hal yang tidak sesuai aturan dan prosedur, laporan dapat disampaikan melalui portal https://wbs.bpjs-kesehatan.go.id/web/site/beranda dengan melampirkan kronologi kejadian dan bukti yang lengkap.

Mekanisme itu diharapkan menjaga proses kerja sama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan tetap bersih, transparan, dan berpihak pada mutu layanan bagi peserta JKN. Dengan pengawasan yang berjalan konsisten, kredensialing diposisikan sebagai instrumen penting untuk memastikan layanan kesehatan publik terus berada dalam standar yang dapat dipercaya.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: news.detik.com
Exit mobile version