Senin Ini SIM Keliling Hadir Di Lima Lokasi Jakarta, Cek Jadwal Dan Syarat Perpanjangannya!

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Senin untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Layanan ini menjadi pilihan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masih aktif tanpa perlu datang ke kantor layanan utama.

Informasi yang dibagikan melalui akun X @tmcpoldametro menyebutkan pelayanan berlangsung pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Warga dapat mendatangi lokasi yang telah ditentukan sesuai wilayah terdekat.

Lima lokasi SIM Keliling di Jakarta

Berikut sebaran layanan yang disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya:

  1. Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Mall
  3. Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
  4. Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
  5. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Kehadiran layanan ini ditujukan untuk membantu masyarakat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih praktis. Namun, fasilitas SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih berlaku, bukan pembuatan baru.

Syarat yang perlu dibawa

Pemohon wajib menyiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi. Dokumen tersebut menjadi kelengkapan utama agar proses perpanjangan bisa diproses di lokasi.

Layanan ini hanya menerima perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku untuk Polri. Tarif yang berlaku adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya perpanjangan, pemohon juga perlu menyiapkan dana untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000. Dengan demikian, total biaya dapat berbeda sesuai jenis SIM yang diperpanjang dan kebutuhan pemeriksaan yang dijalani.

Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemilik. Aturan ini membuat tanggal kedaluwarsa SIM ditetapkan berdasarkan waktu penerbitan dokumen, sehingga pemilik perlu lebih cermat memantau masa berlaku sebelum datang ke layanan SIM Keliling.

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Source: www.antaranews.com
Terkait