Gaji Ke-13 ASN Segera Cair, Ini Jadwal, Komponen, dan Besaran yang Perlu Dicatat

Author: Qoo Media

Pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara mulai memasuki tahap yang paling dinanti. Pemerintah menetapkan pembayaran paling cepat pada Juni, sehingga ASN sudah bisa menyiapkan perhitungan komponen yang akan diterima.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Ketentuannya tidak hanya mengatur jadwal pencairan, tetapi juga daftar penerima, komponen pembayaran, hingga besaran untuk sejumlah kelompok aparatur dan pensiunan.

Siapa saja yang menerima

Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Pemberian ini disebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara.

Untuk ASN yang dibiayai APBN, komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Gaji ke-13 juga tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan khusus untuk PPPK dan CPNS

PPPK mendapat perhitungan yang berbeda jika masa kerjanya belum genap satu tahun. Dalam kondisi itu, gaji ke-13 dibayarkan secara proporsional.

PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut. Sementara itu, CPNS yang dibiayai APBN menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lain sesuai jabatan.

Untuk CPNS daerah yang dibiayai APBD, komponen yang diterima serupa. Namun, ada tambahan penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Rincian bagi ASN dari APBN dan APBD

Bagi ASN yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Untuk ASN dengan sumber APBD, komponen utamanya sama, ditambah tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Tambahan penghasilan pada instansi daerah itu tetap harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini membuat besaran yang diterima ASN daerah bisa berbeda antardaerah.

Besaran untuk pejabat dan pegawai non-ASN

Untuk pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 juga sudah ditetapkan. Ketua atau kepala menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, sedangkan sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.

Pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta. Eselon II ditetapkan Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.

Pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural menerima berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD hingga SMP memperoleh sekitar Rp4,2 juta sampai Rp5 juta, sedangkan lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.

Untuk lulusan D-II hingga D-III, nominalnya berada di kisaran Rp5,4 juta sampai Rp6,5 juta. Lulusan D-IV atau S1 bisa menerima Rp6,5 juta sampai Rp7,8 juta, sementara lulusan S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.

Komponen untuk pensiunan

Gaji ke-13 juga diberikan kepada pensiunan dan penerima pensiun. Komponennya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Dengan jadwal pencairan yang dimulai paling cepat pada Juni, perhatian kini tertuju pada rincian hak masing-masing kelompok penerima. Aturan yang sama juga menegaskan bahwa pembayaran dilakukan sesuai status kepegawaian, sumber anggaran, dan ketentuan yang berlaku.

Source: www.cnbcindonesia.com
Terbaru