Pemerintah mulai masuk lebih jauh ke dalam sistem ojek online dengan dua langkah yang langsung mengubah peta relasi antara driver dan aplikator. Langkah itu adalah pembatasan potongan aplikator maksimal 8 persen dan pembelian saham ojol oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.
Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari intervensi negara yang disebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol. Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikannya lewat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Potongan aplikator dipangkas
Prabowo mengumumkan aturan itu dalam perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Lapangan Monas. Ia menegaskan bahwa pembagian pendapatan kini berubah sehingga porsi pengemudi menjadi minimal 92 persen.
Dalam penjelasannya, Prabowo juga menekankan bahwa hak para ojol harus dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka. Hak itu mencakup jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan.
Negara membeli saham ojol
Intervensi negara ini dilakukan setelah BPI Danantara membeli saham ojol. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembelian saham itu menjadi bagian dari cara pemerintah mengimplementasikan potongan 8 persen oleh aplikator.
Menurut Dasco, penyesuaian dilakukan perlahan dan pasti lewat kepemilikan saham tersebut. Ia menyebut langkah pertama yang ditempuh adalah menurunkan biaya yang diambil aplikator, yang sebelumnya disebut 20 atau 10 persen, menjadi delapan persen.
Dasco juga menyinggung status hubungan kerja para mitra dengan aplikator ojol. Ia meminta organisasi-organisasi driver ojol ikut dilibatkan dalam pembahasan agar ada kata mufakat.
Respons dari aplikator
Pernyataan Prabowo soal penurunan tarif bagi driver ojol menjadi 8 persen juga memunculkan respons dari pihak aplikator. Namun, isi tanggapan itu tidak dirinci dalam informasi yang tersedia.
Di sisi lain, kebijakan ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya mengatur besaran potongan, tetapi juga masuk ke struktur kepemilikan agar perubahan berjalan bertahap. Dengan begitu, pembahasan soal pendapatan driver, status kemitraan, dan perlindungan kerja kini bergerak dalam satu paket kebijakan yang lebih luas.
Source: nasional.kompas.com