Kurs Pajak Pekan Ini, Rupiah Kian Tertekan Hampir di Semua Mata Uang Mitra

Rupiah kembali berada di bawah tekanan dalam patokan kurs pajak terbaru. Untuk pelunasan pajak, nilai rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat dan hampir semua mata uang mitra yang menjadi acuan.

Kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan Rp17.692, naik dari posisi pekan lalu di Rp17.475 per dolar AS. Pelemahan yang sama juga terlihat pada euro, dolar Singapura, ringgit Malaysia, dan dolar Australia.

Acuan pajak untuk transaksi lintas negara

Kurs pajak ini berlaku untuk periode 27 Mei 2026 – 02 Juni 2026 dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 23/MK/EF.2/2026. Kurs tersebut digunakan untuk pelunasan PPN, PPnBM, dan bea masuk.

Kurs pajak umumnya dipakai perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Karena transaksi semacam ini memakai mata uang asing, konversi ke rupiah diperlukan saat menghitung kewajiban pajak.

Mata uang utama ikut naik

Terhadap dolar Australia, kurs pajak naik menjadi Rp12.633,15 per dolar Australia dari sebelumnya Rp12.623,24. Ringgit Malaysia juga naik ke Rp4.456,65 per ringgit dari Rp4.440,31.

Dolar Singapura ditetapkan Rp13.828,36 per dolar Singapura, lebih tinggi dari Rp13.717,72 pada pekan lalu. Euro juga menguat dalam patokan pajak menjadi Rp20.560,58 per euro dari Rp20.455,19.

Daftar kurs pajak terbaru

Mata Uang Nilai Perubahan
USD 17.692,00 217,00
AUD 12.633,15 9,91
CAD 12.852,89 106,91
DKK 2.751,54 14,17
HKD 2.258,55 26,80
MYR 4.456,65 16,34
NZD 10.368,57 21,97
NOK 1.910,92 15,09
GBP 23.752,57 195,57
SGD 13.828,36 110,64
SEK 1.888,54 15,50
CHF 22.497,46 157,77
JPY 11.127,46 64,39
MMK 8,42 0,11
INR 183,67 1,03
KWD 57.155,83 341,43
PKR 63,24 0,68
PHP 286,74 2,48
SAR 4.714,62 57,48
LKR 53,00 -0,90
THB 541,76 2,96
BND 13.821,96 78,54
EUR 20.560,58 105,39
CNY 2.600,48 28,41
KRW 11,75 0,01

Nilai kurs pajak untuk yen Jepang ditampilkan per 100 yen, dengan posisi Rp11.127,46. Satu-satunya mata uang yang tercatat turun pada periode ini adalah rupee Sri Lanka, yang ditetapkan Rp53,00 per rupee dari sebelumnya Rp53,90.

Normalnya, kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan dan berlaku selama 7 hari. Data kurs ini juga dapat dilihat melalui kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC, termasuk opsi memilih tanggal, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS.

Source: news.ddtc.co.id
Exit mobile version