Pemerintah mendorong perluasan ruang jabatan bagi anggota Polri aktif lewat revisi UU Polri. Dalam usulan itu, lembaga seperti Badan Gizi Nasional (BGN) hingga BPOM masuk ke daftar instansi yang disebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Usulan tersebut tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang sudah diserahkan pemerintah kepada Komisi III DPR RI. Di dalam DIM itu, pemerintah menyisipkan Pasal 28A yang membuka peluang anggota Polri mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian selama jabatan itu terkait dengan fungsi kepolisian.
Tiga bidang yang jadi dasar penempatan
Pemerintah membatasi penempatan itu pada kementerian atau lembaga yang menjalankan urusan di tiga bidang. Tiga bidang itu adalah pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat; penegakan hukum; serta pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam penjelasan DIM, bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dikaitkan dengan koordinasi bidang politik dan keamanan, urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, serta urusan intelijen. Pemerintah juga menilai bidang ini memiliki hubungan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan yang relevan.
Untuk bidang penegakan hukum, pemerintah mengaitkannya dengan keberadaan pembantu pengemban fungsi kepolisian, seperti kepolisian khusus dan penyidik pegawai negeri sipil. Penjelasan itu juga menyebut urusan pemerintahan di bidang hukum, penanggulangan narkotika, serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
BGN dan BPOM masuk lewat bidang pelayanan publik
Pada bidang pelindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, pemerintah secara eksplisit memasukkan urusan pengawasan obat dan makanan serta pemenuhan gizi nasional dan pangan. Karena itu, peluang penempatan anggota Polri aktif terbuka di lembaga seperti BPOM dan BGN.
Penjelasan DIM menyebut pula urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi dan korban sebagai bagian dari bidang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Dengan begitu, daftar lembaga yang dapat dijabat polisi aktif tidak ditulis secara umum, tetapi disandarkan pada urusan pemerintahan yang dianggap sejalan.
Pembahasan di DPR belum dimulai
Meski usulan itu sudah tercantum dalam DIM, pembahasannya belum masuk rapat Panitia Kerja RUU Polri bersama pemerintah dan Komisi III DPR RI. Agenda pembahasan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis ditunda dan akan dilanjutkan pekan berikutnya.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah telah menyerahkan 112 DIM terkait revisi UU Polri kepada DPR. Ia menyebut pembahasan akan dilanjutkan pada Senin pukul 10 dan belum merinci substansi baru yang diajukan pemerintah karena topik itu masih menunggu pembahasan resmi di Panja.
Source: nasional.kompas.com