30 Wamen Masih Jadi Komisaris BUMN Meski Dilarang MK, RUPS Belum Menjawab

Author: Qoo Media

Transparency International Indonesia mencatat sedikitnya 30 wakil menteri masih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN hingga akhir Juni 2026. Temuan itu muncul meski Mahkamah Konstitusi sudah melarang wakil menteri bertugas ganda di perusahaan pelat merah lewat Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Larangan tersebut disertai masa transisi dua tahun agar pemerintah menarik para wakil menteri dari BUMN. Namun, menurut peneliti TII Ferdian Yazid, upaya penyesuaian itu belum terlihat dan komposisi komisaris di sejumlah BUMN masih berisi wakil menteri.

Daftar 30 nama yang masih rangkap jabatan

TII menyebut para wakil menteri itu tersebar di berbagai BUMN dan anak perusahaan BUMN. Daftarnya mencakup Sudaryono di Pupuk Indonesia, Giring Ganesha di GMF AeroAsia, dan Angga Raka Prabowo di Telkom Indonesia.

Nama lain yang tercantum antara lain Ossy Dermawan di Telkom Indonesia, Fahri Hamzah di BTN, Suahasil Nazara di PLN, serta Helvy Yuni Moraza di BRI. Ada juga Diana Kusumastuti di Brantas Abipraya, Yuliot Tanjung di Bank Mandiri, dan Didit Herdiawan Ashaf di Perikanan Indonesia.

Selain itu, TII mencatat Suntana di Pelindo, Dante Saksono Harbuwono di Pertamina Bina Medika/IHC, Donny Ermawan Taufanto di Dahana, dan Christina Aryani di Semen Indonesia. Daftar tersebut juga memuat Diaz F.M. Hendropriyono dan Ahmad Riza Patria di Telkomsel, Dyah Roro Esti Widya Putri di Sarinah, serta Todotua Pasaribu di Pertamina.

Masih ada Ratu Isyana Bagoes Oka di Mitratel, Juri Ardiantoro di Jasa Marga, Veronica Tan di Citilink, Taufik Hidayat di PLN Energi Primer Indonesia, dan Arif Havas Oegroseno di Pertamina International Shipping. TII juga mencatat Stella Christie di Pertamina Hulu Energi, Bambang Eko Suhariyanto di PLN, Faisol Riza dan Irene Umar di Pertamina Gas, Arrmanatha Christiawan Nasir di PLN Indonesia Power, Edward Omar Sharif Hiariej di PGN, serta Nezar Patria di Indosat.

Momentum RUPS belum dipakai

Menurut TII, sejumlah BUMN sebenarnya memiliki kesempatan menyesuaikan diri dengan putusan MK melalui rapat umum pemegang saham atau RUPS. Tetapi RUPS yang sudah berlangsung belum dimanfaatkan untuk mengganti wakil menteri yang masih duduk sebagai komisaris.

Di PLN, misalnya, perusahaan tetap mempertahankan Bambang Eko Suhariyanto dan Suahasil Nazara sebagai komisaris dalam RUPS pada Kamis, 28 Juni 2026. Di Telkom Indonesia, RUPS tahunan pada Senin, 8 Juni 2026, juga tidak mengubah posisi Angga Raka Prabowo sebagai komisaris utama.

Ferdian menilai kondisi itu menunjukkan pemerintah belum menindaklanjuti putusan MK. Ia menyebut situasi tersebut sebagai preseden buruk dan menilai hal itu mengabaikan semangat putusan MK untuk segera mengurangi risiko konflik kepentingan.

Sebelum putusan MK, kata Ferdian, ada 34 wakil menteri yang merangkap jabatan di berbagai perusahaan pelat merah. Kini, menjelang satu tahun setelah larangan diketok, jumlah itu baru berkurang tiga dan pengurangan tersebut termasuk karena kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN yang disahkan pada Oktober 2025 juga mengadopsi ketentuan yang sama. Hingga kini, TII menilai komposisi komisaris BUMN masih belum berubah signifikan meski aturan larangan sudah berlaku dan masa transisi telah diberikan.

Source: www.tempo.co
Terbaru