Dosen Non-ASN PTN Bergaji Di Bawah UMK, Kisah Dinda Yang Menjual Kue Demi Bertahan

Author: Qoo Media

Dosen tetap non-ASN UPN Veteran Jakarta, Dinda Dinanti, menyoroti kondisi yang ia sebut sebagai kekerasan finansial saat bersaksi dalam sidang uji materiil UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Ia mengaku penghasilan bersih yang diterimanya pada bulan ini berada di angka Rp 3.171.443, jumlah yang menurutnya tidak memadai untuk kebutuhan hidup di Jakarta maupun Depok.

Kondisi itu membuat Dinda harus mencari pemasukan tambahan di luar kampus. Ia mengaku terpaksa berjualan kue, sementara sejumlah rekan dosen lain bahkan ada yang bertahan hidup dengan menarik ojek online.

Penghasilan yang Tak Sejalan dengan Beban Kerja

Dinda menyampaikan bahwa dalam sepekan ia mengampu 14 SKS untuk tiga mata kuliah dan mengajar sekitar 290 mahasiswa. Di luar kegiatan mengajar, ia juga menjalankan pengabdian, penelitian, serta membimbing mahasiswa skripsi hingga disertasi.

Ia menegaskan upaya itu tidak sebanding dengan upah yang diterima. Dari total penghasilan bersih yang ia sebut sebesar Rp 3.171.443, komponen di dalamnya berasal dari gaji pokok, jabatan fungsional, dan uang beras.

Belum Serdos, Hak-Hak Tertahan

Dinda mengatakan dirinya menempuh studi di UPN Veteran Jakarta pada 2011 hingga 2017. Setelah menjadi asisten dosen pada 2017, ia mengajukan diri sebagai dosen tetap pada 2018, tetapi hingga 2026 belum memperoleh sertifikasi dosen.

Ia menyebut kendala ada pada proses Pekerti dan perubahan aturan yang membuat namanya tetap tidak bisa masuk ke tahapan sertifikasi. Menurutnya, kondisi itu membuat ia hanya menerima gaji pokok saja dan memicu tertahannya sejumlah hak lain seperti gaji ke-13, THR, P1, dan P2.

Ia juga memaparkan status kepegawaiannya yang berubah-ubah, dari calon dosen pada 2018, dosen tetap non-PNS pada 2019, lalu ditetapkan sebagai dosen BLU pada 2025. Di sisi lain, upaya dirinya dan rekan-rekan menemui rektor, dekan, serta bagian keuangan tidak membuahkan penyelesaian yang mereka harapkan.

Surat yang Dinilai Tidak Memberi Kepastian

Menurut Dinda, benang merah persoalan ini berkaitan dengan pengabaian UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya ketentuan bahwa dosen adalah tenaga profesional yang pengakuannya dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Ia mengaku pihaknya sudah melayangkan surat dan mengingatkan pimpinan kampus soal pasal tersebut.

Namun, surat yang diterima justru dinilai tidak memuat perlindungan, keadilan upah, maupun kepastian masa depan kerja. Dinda bahkan menyebut isi surat itu terasa seperti rekrutmen baru yang menghapus masa kerja bertahun-tahun dan menurunkan marwah dosen tetap.

Ia juga mengatakan surat pernyataan tersebut disertai ancaman bahwa jika tidak ditandatangani, status mereka bisa diturunkan menjadi dosen tetap atau honorer dengan upah bulanan yang dibayarkan secara eceran berdasarkan jam mengajar atau SKS. Bagi Dinda, kondisi itu membuat kerja akademik berjalan di tengah tekanan administratif dan ketidakpastian penghasilan.

Kisah Dosen Lain: Gaji Pokok Masih Tipis

Dalam sidang yang sama, saksi lain bernama Cenuk Widiyastrisna Sayekti juga menyampaikan pengalaman serupa soal rapuhnya kesejahteraan dosen. Ia memulai karier sebagai dosen di Universitas Lancang Kuning pada 2010 dengan gaji Rp 1,2 juta per bulan, lalu meraih gelar doktor dari Macquarie University pada 2016.

Cenuk memperoleh sertifikasi dosen pada 2020 dan mulai menjadi dosen di Universitas Airlangga pada 2022. Ia mengatakan gaji pokok awalnya di Unair sekitar Rp 2.600.000 per bulan, lalu dalam tiga bulan terakhir naik menjadi sekitar Rp 3.300.000 karena ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, dan uang beras.

Ia menilai persoalan utama bukan hanya besaran nominal, tetapi ketergantungan penghidupan dosen pada komponen penghasilan di luar gaji pokok. Saat salah satu komponen itu terganggu, dampaknya langsung terasa pada kebutuhan hidup sehari-hari.

Risiko Status BKD dan Pengakuan Kerja Akademik

Cenuk menjelaskan bahwa kerentanan itu semakin nyata karena pencairan serdos bergantung pada status Beban Kerja Dosen yang memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan. Ia mengaku pada semester ini BKD miliknya dinyatakan tidak memenuhi, sehingga semester berikutnya ia tidak akan memperoleh tunjangan serdos.

Ia juga menceritakan pengabdian masyarakat yang tidak diakui karena ia tidak diberi surat tugas dengan alasan status kepegawaiannya tidak jelas. Selain itu, dana riset yang lolos seleksi disebut tidak dicairkan karena kegiatan itu dianggap ilegal, meski menurutnya penelitian tersebut berjalan melalui skema resmi di sistem internal universitas.

Bagi Cenuk, masalah itu menunjukkan bahwa kerja akademik yang nyata bisa kehilangan pengakuan hanya karena status kepegawaian dipersoalkan. Ia menegaskan dosen membutuhkan gaji pokok yang layak sebagai dasar kesejahteraan, bukan semata bergantung pada komponen tambahan yang mudah berubah.

Sikap UPN Veteran Jakarta

UPN Veteran Jakarta menyatakan akan memberi penjelasan yang komprehensif, faktual, dan terbuka atas poin-poin yang disampaikan Dinda dalam sidang MK. Kampus menegaskan penjelasan itu disiapkan sebagai bentuk tanggung jawab institusi publik dalam menjaga keterbukaan informasi.

Rektor UPNVJ, Prof Dr Anter Venus, mengatakan kampus menghormati proses sidang yang sedang berlangsung. Ia menyebut tim internal dan pimpinan Fakultas Hukum telah menelaah kesaksian tersebut dan mengidentifikasi tujuh poin utama yang perlu dijelaskan secara proporsional.

Poin yang disorot mencakup status kepegawaian, tata kelola dan pengembangan karier dosen, kualifikasi, kesejahteraan, serta mekanisme kebijakan di PTN BLU. UPNVJ juga menyebut sedang mengonsolidasikan data, rekam jejak kepegawaian, dokumen administratif, dan bukti pendukung untuk dasar klarifikasi resmi.

Kampus menegaskan pembenahan tata kelola SDM dilakukan melalui penguatan sistem administrasi, peningkatan layanan kepegawaian, dan koordinasi dengan kementerian serta pemangku kepentingan terkait. UPNVJ juga menyatakan komitmennya menjaga lingkungan akademik yang sehat, ilmiah, produktif, terbuka, dan berkeadilan.

Source: www.detik.com
Terbaru