6 Larangan MPLS dan Sanksinya, Kakak Kelas Ternyata Tak Boleh Sembarangan Jadi Panitia

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sudah dimulai di berbagai satuan pendidikan, tetapi ada batas tegas yang tidak boleh dilanggar panitia. Jika aturan ini diabaikan, kegiatan MPLS bisa dihentikan dan panitia ikut kena sanksi.

Menurut Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MLS, larangan MPLS tidak hanya menyangkut kekerasan. Aturan itu juga menutup ruang bagi pungutan, kegiatan yang tidak relevan, sampai pelibatan alumni sebagai penyelenggara.

Larangan MPLS yang Wajib Dihindari

Daftar larangan ini penting dipahami sekolah, guru, dan panitia agar MPLS tetap berada dalam koridor pengenalan lingkungan sekolah, bukan ajang pembebanan atau perpeloncoan. Enam poin larangan berikut menjadi batas utama yang disebut dalam aturan tersebut.

NoLaranganKeterangan Singkat
1Perpeloncoan atau kekerasanSegala bentuk tindak kekerasan dilarang.
2Pungutan biayaPanitia tidak boleh menarik biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun.
3Aktivitas tidak relevanKegiatan harus sesuai dengan tujuan MPLS.
4Atribut tidak edukatifPenggunaan atribut harus relevan dan mendukung kegiatan MPLS.
5Melibatkan alumni sebagai penyelenggaraAlumni tidak boleh menjadi penyelenggara MPLS.
6Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteriaHanya murid tertentu yang boleh membantu jika panitia terbatas.

Kakak Kelas Boleh Membantu, Tapi Tidak Sembarangan

Permendikdasmen No 12 Tahun 2026 memang membuka peluang bagi murid untuk membantu pelaksanaan MPLS di SMP, SMA, dan SMK jika panitia sekolah terbatas. Namun, murid yang dilibatkan harus memenuhi kriteria tertentu agar tidak melenceng dari tujuan pembinaan.

www.detik.com menulis bahwa murid yang bisa membantu di MPLS harus berasal dari pengurus OSIS, anggota MPK, atau pengurus organisasi ekstrakurikuler, selama mereka tidak memiliki kecenderungan sifat buruk maupun riwayat sebagai pelaku kekerasan. Jika sekolah belum memiliki OSIS, MPK, atau organisasi ekstrakurikuler, murid yang dipilih harus punya prestasi akademik dan/atau nonakademik, atau kemampuan interpersonal yang baik.

Sanksi Jika Aturan MPLS Dilanggar

Aturan ini tidak berhenti di larangan saja. Kementerian atau dinas pendidikan sesuai kewenangannya wajib menghentikan MPLS di sekolah yang melanggar ketentuan larangan dalam Permendikdasmen No 12 Tahun 2026.

Bagi panitia yang melanggar, sanksinya bisa berupa satu atau lebih dari empat bentuk berikut: teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, serta pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan. Sanksi di sekolah negeri diberikan oleh pejabat yang berwenang, sedangkan di sekolah negeri juga disebut diberikan oleh pimpinan yang berwenang untuk panitia MPLS sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan aturan yang sudah jelas, sekolah perlu lebih hati-hati saat menyusun panitia dan aktivitas MPLS. Batasnya tegas: kegiatan harus edukatif, tidak memungut biaya, tidak melibatkan kekerasan, dan tidak memberi ruang bagi pelibatan pihak yang dilarang.

Terkait