Mendikdasmen Ungkap Alasan Pembatasan Gawai di Sekolah, Bukan Larangan Total

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan alasan pemerintah mulai membatasi penggunaan gawai di sekolah. Kebijakan itu muncul sebagai respons atas tingginya intensitas warga Indonesia berselancar di internet setiap hari.

Mu’ti menyebut rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan 7 jam 32 menit per hari untuk berinternet. Menurut dia, jika teknologi tidak dipakai untuk hal yang positif, risikonya bisa berujung pada masalah kesehatan mental dan kesehatan fisik.

Perlindungan anak dari risiko digital

Menurut Mu’ti, pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan merupakan bagian dari perlindungan anak dari berbagai risiko teknologi digital. Risiko yang disorot antara lain adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, hingga ancaman keamanan siber.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan teknologi harus diarahkan agar peserta didik mampu memanfaatkannya secara produktif dan bertanggung jawab. Karena itu, penguatan literasi digital ikut diposisikan sebagai bagian penting dari kebijakan ini.

Tujuan KebijakanDampak yang DiharapkanRisiko yang Ingin Dikurangi
Pembatasan gawai di sekolahBelajar lebih aman dan nyamanAdiksi digital dan paparan konten negatif
Penggunaan teknologi yang bijakKonsentrasi belajar meningkatKekerasan berbasis daring dan ancaman siber
Penguatan literasi digitalPeserta didik lebih produktif dan bertanggung jawabGangguan kesehatan fisik dan mental

Mu’ti menegaskan kebijakan itu bukan larangan memakai gawai. Aturannya justru dimaksudkan agar penggunaan teknologi digital, khususnya gawai, lebih tepat sasaran dan mendukung pembelajaran.

Dalam penjelasannya, pembatasan dilakukan selama kegiatan belajar di sekolah. Pemerintah juga ingin aturan ini memperkuat interaksi sosial antarmurid dan mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Kerja sama sekolah dan keluarga dibutuhkan

Mu’ti mengatakan, penerapan aturan tersebut membutuhkan kerja sama sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital. Menurut dia, semua pihak perlu terlibat agar budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab bisa terbentuk di lingkungan pendidikan.

Sebelumnya, Kemendikdasmen telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Aturan itu menjadi dasar pembatasan yang kini dijelaskan pemerintah sebagai upaya mengatur, bukan memutus, pemanfaatan gawai di sekolah.

Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap teknologi tetap hadir sebagai alat bantu belajar yang produktif. Di saat yang sama, peserta didik juga diharapkan terlindungi dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.

Terkait