KJP Plus Tahap 2 Cair Mulai 10 September 2025, Begini Cara Cek Penerimanya

Shopee Flash Sale

Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali cair pada Tahap 2 mulai 10 September 2025. Bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta ini ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk meringankan biaya sekolah. Dana bisa digunakan untuk membeli perlengkapan belajar, transportasi, hingga pembayaran SPP bagi siswa swasta.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat ada lebih dari 707 ribu siswa yang menerima manfaat KJP Plus Tahap II tahun ini, mulai dari tingkat SD hingga PKBM. Pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga penting bagi orang tua dan siswa untuk mengetahui cara cek status penerima agar tidak ketinggalan informasi.

Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2025

Sebelum mengecek status penerima, ketahui dulu nominal bantuan yang diterima siswa sesuai jenjang pendidikan.

  • SD: Rp250.000 per bulan

  • SMP: Rp300.000 per bulan

  • SMA: Rp420.000 per bulan

  • SMK: Rp450.000 per bulan

  • PKBM: Rp300.000 per bulan

Untuk sekolah swasta, ada tambahan bantuan biaya SPP mulai dari Rp130.000 hingga Rp290.000 per bulan. Dana bisa dicairkan tunai maksimal Rp100.000, sisanya hanya bisa digunakan secara non-tunai sesuai kebutuhan sekolah.

Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap II September 2025

Penyaluran tahap ini dimulai pada 10 September 2025 dan akan berlangsung bertahap. Penerima lama akan langsung mendapatkan transfer dana sesuai jadwal, sementara penerima baru harus menyelesaikan proses administrasi seperti pembukaan rekening Bank DKI dan pencetakan buku tabungan serta ATM.

Adapun jumlah penerima terbagi menjadi:

  • 338.771 siswa SD/SDLB/MI

  • 192.020 siswa SMP/SMPLB/MTs

  • 61.139 siswa SMA/SMALB/MA

  • 112.891 siswa SMK

  • 2.692 peserta PKBM

Cara Cek Status Penerima KJP Plus

Bagi siswa atau orang tua yang ingin memastikan status penerimaan KJP Plus, ada dua cara resmi yang bisa dilakukan dengan mudah.

1. Cek Melalui Situs Resmi KJP

  • Akses kjp.jakarta.go.id

  • Masukkan NIK sesuai KTP atau KK

  • Pilih tahun dan tahap pencairan

  • Klik tombol Cek untuk melihat status

2. Cek Melalui SILADU (Sistem Layanan Informasi dan Aduan)

  • Buka siladu.jakarta.go.id

  • Masukkan NIK atau nomor KK

  • Klik Cek NIK untuk menampilkan informasi penerimaan

Melalui kedua cara tersebut, informasi pencairan akan langsung terlihat, termasuk status bantuan dan nominal dana yang diterima.

Program KJP Plus Tahap 2 cair mulai 10 September 2025 ini menjadi kabar baik bagi banyak keluarga di Jakarta. Dengan melakukan pengecekan penerima secara mandiri, siswa bisa memastikan dana bantuan pendidikan benar-benar masuk dan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan sekolah.

Berita Terkait

Back to top button