Kabar gembira buat pelajar Jakarta! KJP Plus Tahap 2 resmi disalurkan mulai Oktober 2025 oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Bantuan pendidikan ini jadi angin segar bagi siswa dari keluarga tidak mampu agar bisa terus bersekolah tanpa khawatir soal biaya. Total ada lebih dari 707 ribu peserta didik yang akan menerima manfaatnya, mulai dari jenjang SD hingga PKBM.
Lewat pengumuman di akun resmi @upt.p4op dan situs edu.jakarta.go.id/kjp, pemerintah memastikan pencairan dana dilakukan secara bertahap. Nah, buat kamu yang penasaran apakah namamu sudah masuk daftar penerima, berikut penjelasan lengkap dan cara ceknya.
Jadwal dan Besaran Dana KJP Plus Tahap 2
Penyaluran KJP Plus Tahap 2 2025 dimulai sejak 6 Oktober 2025, mencakup alokasi dana untuk bulan Agustus dan seterusnya. Setiap jenjang sekolah menerima nominal berbeda sesuai kebutuhan pendidikan masing-masing.
Berikut rincian bantuan yang diberikan:
- SD/SDLB/MI: Rp250.000 per bulan + tambahan SPP Rp130.000 untuk sekolah swasta
- SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000 per bulan + tambahan SPP Rp170.000
- SMA/SMALB/MA: Rp420.000 per bulan + tambahan SPP Rp290.000
- SMK: Rp450.000 per bulan + tambahan SPP Rp240.000
- PKBM: Rp300.000 per bulan
Sebagian dana bisa dicairkan tunai maksimal Rp100.000 per bulan, sementara sisanya hanya bisa digunakan non-tunai untuk kebutuhan sekolah seperti beli seragam, buku, hingga alat tulis. Jadi, manfaatnya benar-benar dipakai untuk keperluan belajar.
Proses dan Tahapan Pencairan Dana
Bagi penerima baru KJP Plus, pencairan baru bisa dilakukan setelah menyelesaikan proses administrasi di Bank DKI. Prosesnya meliputi:
- Pembukaan rekening dan pencetakan buku tabungan.
- Pengambilan buku tabungan dan kartu ATM.
- Setelah dokumen diterima, dana langsung ditransfer otomatis ke rekening penerima.
Mudah banget, kan? Tinggal tunggu saldo masuk dan manfaatkan untuk kebutuhan pendidikanmu.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus
Nah, kalau kamu belum yakin apakah sudah masuk daftar penerima KJP Plus Tahap 2 Oktober 2025, ada dua cara mudah buat ngeceknya:
- Melalui situs resmi KJP
- Kunjungi kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
- Masukkan NIK dari KTP atau KK
- Pilih tahun dan tahap pencairan
- Klik “Cek” dan lihat hasilnya
- Melalui portal SILADU (Sistem Layanan Informasi dan Aduan)
- Buka siladu.jakarta.go.id
- Masukkan NIK atau nomor KK
- Tekan “Cek NIK” untuk melihat status penerima dan informasi dana bantuan
Dengan dua cara di atas, kamu bisa tahu apakah bantuan sudah cair atau masih dalam proses. Pastikan data yang dimasukkan benar agar hasilnya akurat, ya!
Di tengah semangat tahun ajaran baru, penyaluran KJP Plus Tahap 2 Oktober 2025 jadi bukti nyata komitmen pemerintah membantu pendidikan anak Jakarta. Jadi, jangan lupa cek statusmu dan manfaatkan dana ini sebaik mungkin untuk masa depan yang lebih cerah.
